Salat Jumat Tak Ditiadakan di Balikpapan, Hanya Pembatasan Ketat

TNI/Polri ikut kawal pembatasan diterapkan pemerintah daerah

Balikpapan, IDN Times - Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud mengklarifikasi soal larangan beribadah khususnya ibadah Salat Jumat di masjid. Pelaksanannya tak dilarang hanya dengan pembatasan yang ketat. 

"Yang jelas instruksi dari menteri, bahwa daerah yang sudah masuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat itu semuanya harus ditutup. Tapi Balikpapan masih ada toleransi. Mudah-mudahan dalam Minggu ini kami berhasil menekan laju penyebaran COVID-19, dan kembali bisa melaksanakan ibadah normal kembali," katanya saat menerima kunjungan Pangdam VI Mulawarman dan Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim) di Kantor Wali Kota Balikpapan, Jumat (9/7/2021).

1. Jumlah jemaah maksimal 25 persen dari kapasitas masjid

Salat Jumat Tak Ditiadakan di Balikpapan, Hanya Pembatasan KetatPemeriksaan para jemaah sebelum Salat Jumat di Balikpapan. (IDN Times/Hilmansyah)

Rahmad meminta pada masyarakat yang melaksanakan salat agar mentaati protokol kesehatan (Prokes). Peserta Salat Jumat dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas daya tampung masjid. 

"Jadi kalau memang bisa melaksanakan, silahkan," ucapnya.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Balikpapan akan meninjau perkembangan kasus sejak PPKM darurat diberlakukan.

"Saya ingatkan masyarakat jangan terlalu takut tapi waspada kalau penyakit ini memang ada. Dengan prokes tentu bergotong royong bersama saling membantu dan saling mengingatkan. Insyaallah pandemik ini bisa kami lalui," jelasnya.

Baca Juga: Aksi Sadis Oknum TNI Balikpapan, Habisi Kekasih dan Buang Jasadnya

2. Pangdam Mulawarman dan Kapolda Kaltim kawal kebijakan Wali Kota

Salat Jumat Tak Ditiadakan di Balikpapan, Hanya Pembatasan KetatPanglima Kodam Mulawarman Mayor Jenderal TNI Heri Wiranto. (IDN Times/Hilmansyah)

Sementara itu, Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Heri Wiranto bersama Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak menegaskan, akan mengawal kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam penerapan PPKM Darurat atau level 4.

“Langkahnya jelas pertama Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 kemudian peraturan pemerintah daerah, instruksi gubernur, surat edaran wali kota ini yang menjadi acuan kita,” ujarnya Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Heri Wiranto.

Dia mengatakan, saat ini penyebaran COVID-19 di Kaltim masuk tahap mengkhawatirkan, karena tertinggi setelah Jawa yakni Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur maupun Jogyakarta.

“Saya bicara Kaltim, kita tahu Kaltim masuk tingkat penyebarannya cukup tinggi dari provinsi di luar Jawa. Kaltim nomor pertama setelah Jawa," ungkapnya. 

Bahkan kata dia, Kota Balikpapan salah satu di antara kota dan kabupaten di Indonesia yang angka penularannya sangat tinggi.

“Termasuk Balikpapan masuk 34 kota kabupaten yang angkanya cukup tinggi,” ujarnya.

3. Kapolda Kaltim ingatkan tiga hal penting

Salat Jumat Tak Ditiadakan di Balikpapan, Hanya Pembatasan KetatProses Salat Jumat di masjid Balikpapan. (IDN Times/Hilmansyah)

Sementara itu, Kapolda Kaltim Irjen Polisi Herry Rudolfh Nahak mengatakan, ada tiga hal yang harus dilakukan untuk mencegah bertambahnya angka penderita COVID-19 di Kota Balikpapan.

Yakni taat kepada prokes yang 5 M dan ini wajib kita lakukan, kemudian tetap melaksanakan kegiatan testing dan tracing untuk memastikan penyebaran lebih lanjut dan yang terpenting berikutnya adalah vaksinasi.

“Tiga hal ini sangat penting dilakukan, supaya angkatnya tidak banyak. Namun ketika angka banyak maka langkah antisipasi juga harus kita lakukan antara lain penyiapan tempat tidur, kita harus memastikan tempat tidur di RS sudah tersedia,’’ paparnya.

Termasuk, katanya, melakukan perekrutan tenaga-tenaga perawat yang sudah mau lulus untuk membantu penanganan kesehatan di tengah pandemik ini.

Baca Juga: Pandemik Meningkat, Balikpapan Siapkan Wisma Atlet sebagai Pilihan 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya