Sepasang Suami Istri di Balikpapan Dibekuk Densus Antiteror
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menangkap sepasang suami istri inisial SN dan RR di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim), Sabtu (14/8/2021). Keduanya diduga terlibat dalam aksi bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pasangan suami istri ini adalah pengurus salah satu rumah tahfidz di perumahan elit Balikpapan Baru.
“Kemungkinan SN dan RR ditangkap masih terkait dengan penangkapan terhadap ustaz SP yang juga dituduh sebagai tersangka terlibat dalam kasus pengeboman Gereja Katedral di Makassar,” kata tim Kuasa Hukum Yayasan Rumah Tahfidz Balikpapan Isman Muhammadiah saat dihubungi melalui ponsel, Sabtu (15/8/2021).
Akhir bulan Mei lalu, Densus juga membekuk tersangka teror kasus pengeboman Gereja Katedral Makassar SP di sekitar Komplek Pesona Madani Balikpapan Selatan. Kasus SP merupakan hasil pengembangan dari kelompok Villa Mutiara Makassar.
1. Ditangkap saat perjalanan pulang
Sesuai keterangan keluarga, Isman mengatakan, suami istri ditangkap saat perjalanan dari Batu Ampar Balikpapan Utara ke Balikpapan Baru. Saat itu keduanya tengah mengendarai mobil.
“Ditangkap saat di perjalanan mengendarai mobil pulang dari Batu Ampar ke Balikpapan Baru sekitar pukul 11.00 Wita," ujarnya.
Dalam penangkapan ini sejumlah barang bukti diamankan petugas seperti laptop, buku tabungan, hingga ponsel keduanya.
Baca Juga: Pekan Depan, Vonis Gugatan Praperadilan Tersangka Teroris Balikpapan
2. Dilanjutkan dengan penggedahan rumah
Setelah itu, Isman menyebutkan, penyidik Densus Antiteror pun langsung menggeledah rumah terduga teror ini. Dalam penggeledahan itu, polisi tidak menunjukkan surat penangkapan hanya memperlihatkan surat penggeledahan.
“Tadi setelah ditangkap, rumah SN dan RR digeledah sekitar pukul 13.00 Wita, di mana saat penggeledahan ada anaknya saja yang berinsial MD,” papar Isman.
Dalam peristiwa penangkapan ini, sang istri berinisial RR sudah ditetapkan sebagai tersangka sedangkan suaminya berstatus saksi.
3. Tim kuasa hukum akan berkoordinasi
Isman menambahkan, dengan adanya penangkapan ini renacananya tim Kuasa Hukum Yayasan Rumah Tahfidz Balikpapan akan melakukan koordinasi membahas kasus ini.
“Kita sudah dapat kuasa dari anak terduga SN dan RR untuk jadi kuasa hukum, untuk sebelum melakukan langkah selanjutnya, kita akan koordinasi dulu, karena kami menduga ada kejanggalan dalam penangkapan ini,” tegasnya.
Ditambahkannya, sampai saat ini pihaknya masih belum mengetahui keberadaan suami istri ini yang telah ditangkap tim Densus Antiteror Mabes Polri.
“Kita tidak tahu keduanya ditahan di mana, di Polda Kaltim kah, di Polresta kah atau dibawa ke Jakarta,” tutupnya.
Baca Juga: Tersangka Teroris di Balikpapan Terkait Kasus Bom Bunuh Diri Makassar