Awas, Kasus Penipuan Anggota DPRD Kaltim Naik Jadi Penyidikan

Kasus penipuan cek kosong oknum DPRD Kaltim

Samarinda, IDN Times - Polresta Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) sudah meningkatkan kasus penipuan melibatkan oknum DPRD I Kaltim bernama Hasanuddin Mas'ud (46) dan istrinya Nurfadiah (39) jadi penyidikan. Kasus penipuan cek kosong sebesar Rp2,7 miliar ini sudah dilaporkan Irma Suryani lewat kuasa hukumnya Jumintar Napitupulu ke Polresta Samarinda pada bulan April 2020 silam.

"Kasusnya sudah naik jadi penyidikan," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Komisaris Polisi Andika Dharmasena, S.I.K., M.H, Sabtu (14/8/2021). 

1. Polisi sudah memanggil terlapor untuk menjalani pemeriksaan

Awas, Kasus Penipuan Anggota DPRD Kaltim Naik Jadi PenyidikanIlustrasi penipuan. (Sumber: antaranews.com)

Andika mengatakan, Polresta Samarinda sudah memanggil saksi terlapor guna menjalani pemeriksaan pertama kasus penipuan ini. Sementara ini lewat kuasa hukumnya, para terlapor berhalangan hadir dengan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan polisi. 

Sehubungan itu, Andika berniat akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua pada saksi terlapor. Panggilan pemeriksaan akan dikirimkan dalam waktu dekat ini. 

Sementara ini, Polresta Samarinda belum menetapkan status tersangka dalam proses penyidikan kasusnya. Polisi masih mengumpulkan keterangan para saksi pelapor maupun terlapor dalam pengungkap kasus penipuan ini. 

Baca Juga: 8,6 Kg Narkoba Berhasil Disita dari Pengedar Samarinda dan Penajam 

2. Pihak pelapor sudah menerima surat pemberitahuan dari polisi

Awas, Kasus Penipuan Anggota DPRD Kaltim Naik Jadi PenyidikanIrma Suryani pelapor kasus penipuan cek kosong di Polresta Samarinda. Foto istimewa

Adapun pihak pelapor kasus lewat kuasa hukum Jumintar Napitupulu mengaku sudah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dari polisi. Dalam surat itu, Polresta Samarinda memang menyebutkan proses penyelidikan kasus penipuan sudah ditingkatkan menjadi penyidikan. 

“Berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 28 Juli 2021 di Polda Kaltim, terkait dugaan perkara penipuan dapat ditingkatkan menjadi penyidikan," katanya saat di konfirmasi, Kamis (12/8/2021). 

Jumintar mengatakan, pihaknya sudah menunggu cukup lama agar polisi memproses laporan tanggal 9 April 2020 lalu. Setidaknya butuh waktu hampir 1,4 tahun hingga kasusnya naik jadi penyidikan. 

“Klien kami merasa lega dengan diterimanya SP2HP itu. Karena ini sudah di tunggu selama 1 tahun lebih, pasca dilaporkan ke Polresta Samarinda," tuturnya.

3. Kronologis kasus penipuan melibatkan anggota DPRD Kaltim

Awas, Kasus Penipuan Anggota DPRD Kaltim Naik Jadi PenyidikanKuasa hukum pelapor Saud Purba saat memberikan keterangan pers. Foto istimewa

Kronologis kasus penipuan cek kosong ini bermula dari persoalan hutang piutang antara Hasanuddin dan Irma sebesar Rp2,7 miliar pada tahun 2016 silam. Saat itu, Hasanuddin meminjam uang sebagai modal bisnis solar laut dengan pembagian keuntungan 40 persen pihak pelapor dan 60 persen terlapor. 

“Ada fee yg di janjikan, 40-60, 40 ke klien kita sebagai pemilik uang terus kemudian 60 di dia yang mengurusi segala bisnis solar itu," papar Jumintar. 

Berjalannya hingga akhir 2016, Hasanuddin tidak kunjung membayar keuntungan sudah dijanjikan. Sehubungan itu, Irma pun lantas menagih uang pinjaman sebesar Rp2,7 miliar sudah diberikan pada Hasanuddin. 

“Saat klien kami sudah tidak peduli dengan fee. Terlapor memberikan cek  Bank Mandiri nominal Rp2,7 miliar. Tapi pada saat itu cek itu bisa dicairkan tanggal 20 Desember 2016, tapi tetap juga mereka minta ke klien saya agar cek itu jangan dicairkan dulu,” papar Jumintar. 

“Dia katakan sanggup membayar, pas kasih cek tapi minta ke klien kami untuk tidak di cairkan dulu,” lanjutnya. 

Memasuki tahun 2017, Irma akhirnya melakukan kliring pencairan cek di Bank Mandiri Samarinda. Namun selama tiga kali proses pencairan di hari berbeda, ungkapnya pihak bank menyebutkan cek diberikan Hasanuddin ini kosong. 

“Saat tahu ceknya kosong, klien kami memang  berniat segera melapor, tapi karena kasihan, ini kan sudah teman dekat sudah seperti keluarga. Sudah kenal dari tahun 2010, untuk menjaga silaturahmi itu tadi ya tidak di lapor. Ditahan dulu ni, ada etikat baik atau tidak?  Sampai tahun 2020, itu tidak ada. Baru lah lapor di 9 April 2020,” ungkapnya. 

4. Kuasa hukum Hasanuddin Mas'ud minta bukti kerja sama kontrak

Awas, Kasus Penipuan Anggota DPRD Kaltim Naik Jadi Penyidikanilustrasi penipuan (freepik.com/design by freepik)

Sementara itu di tempat terpisah, kuasa hukum Hasanuddin Mas'ud, Saud Purba membenarkan adanya laporan dengan tuduhan penipuan ditujukan kliennya. 

Dalam kasus ini, Saud mengakui, kliennya memang pernah mendapat panggilan pemeriksaan dari  Polresta Samarinda. Status panggilan sebagai saksi terlapor kasus penipuan ini. 

Namun dengan alasan kesehatan, Hasanuddin memang meminta penjadwalan ulang pemanggilan pemeriksaan.

“Belum dapat jadwal pemanggilan, beberapa hari lalu kan ada pemanggilan tapi kondisi kesehatan (klien saya) sedang tidak memungkinkan, jadi kita minta penundaan sampai dengan sehat. Saat ini kami menunggu perkembangan penyidikan dari Polres, jadi kami ikuti saja. Kalau memang nanti dipanggil lagi untuk dimintai keterangan kami pasti hadir,” ujar Saud.

Adapun soal konflik dengan Irma ini, Saud balik mempertanyakan bukti kerja sama kontrak transaksi jual beli solar seperti disebutkan pelapor. Dalam praktik kerja sama bisnis, menurutnya harus ada kontrak kesepakatan antara pembeli dan penjual di mana di dalamnya tertera volume, harga, pajak, hingga transaksi sudah terjadi. 

Baca Juga: Komisi 3 DPRD Samarinda akan Mogok Kerja ketika Tuntutan Tak Dipenuhi

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya