Tindak Lanjut Instruksi Mendagri, Walikota Keluarkan Dua Surat Edaran

Camat dan lurah tidak tegas terancam dibebas tugaskan

Balikpapan, IDN Times – Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi langsung menerbitkan 2 surat edaran walikota terkait penegasan dalam penerapan protokol kesehatan di masyarakat.

“Hari ini saya mengelaurkan 2 surat edaran, satu ke camat dan lurah untuk menindak lanjuti instruksi Mendagri yang baru saya terima kemarin, dalam melakukan pencegahan penularan COVID-19 di wilayahnya masing-masing,,” ujar Walikota Balikpapan Rizal Efffendi, Kamis (19/11/2020) dalam press conference di Halaman Kantor Walikota Balikpapan.

1. Camat dan lurah lebih proaktif cegah COVID-19

Tindak Lanjut Instruksi Mendagri, Walikota Keluarkan Dua Surat  EdaranKegiatan rapat kerja camat dan lurah se Kota Balikpapan dengan DPRD beberapa waktu lalu, Kamis (19/11/2020). (IDN Times / Hilmansyah)

Surat edaran hari ini di keluarkan dengan nomor 100/0622Pem dan Nomor 100/ 0623Pem, tujuan agar camat dan lurah lebih pro aktif lagi melakukan kegiatan pencegahan penularan covid-19 di wilayahnya masing-masing.

Rizal juga meminta Camat dan Lurah di wilayahnya masing-masing agar lebih tegas lagi dalam melakukan penindakkan, khususnya jika ada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

“Camat dan lurah tidak boleh ragu-ragu melakukan tindakan jika ada kegiatan-kegiatan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan,” tandasnya.

Baca Juga: 69.489 Warga Terdampak COVID-19 di Balikpapan Dapatkan Bantuan  

2. Walikota ancam copot jabatan camat dan lurah

Tindak Lanjut Instruksi Mendagri, Walikota Keluarkan Dua Surat  EdaranIDN Times / Hilmansyah

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengancam, akan mencopot Camat dan Lurah yang tidak tegas atau melakukan pembiaran aktivitas warga yang melanggar protokol kesehatan.

“Kalau wali kota ancamannya dicopot dari jabatannya oleh Mendagri, nah untuk camat dan lurah jika tidak bisa tegas, kita ancam dibebaskan tugaskan dari jabatan,” ujarnya

3. Adakan kegiatan harus ada rekomendasi satgas

Tindak Lanjut Instruksi Mendagri, Walikota Keluarkan Dua Surat  EdaranIDN Times / Hilmansyah

Sedangkan surat edaran kedua ditujukan ke masyarakat Balikpapan agar mematuhi protokol kesehatan, dan saat akan melaksanakan kegiatan harus mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 dan surat terima pelaporan dari kepolisian.

“Surat edaran kedua ditujukan kepada masyarakat, isinya hampir sama, agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan dan melaksanakan kegiatan yang harus mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 dan surat terima pelaporan kepolisian,” ujar Rizal

Dan bagi yang melanggar protokol kesehatan maka akan dikenakan sanksi tegas sampai dengan penutupan, atau penghentian atau pembubaran kegiatan yang dilakukan aparat setempat atau satgas percepatan penangulangan COVID-19.

Baca Juga: Kadinkes Balikpapan Bantah Kaltim Bakal Dapat 2,2 Juta Vaksin 

Topik:

  • Anjas Pratama

Berita Terkini Lainnya