TKI Ilegal Kedapatan Menyelundupkan 3,7 Kg Sabu dari Malaysia

TKI ilegal di Serawak Malaysia timur

Balikpapan, IDN Times - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) meringkus pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,7 Kilogram dari bandar besar Malaysia. Tersangka sendiri berprofesi sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja secara ilegal di Serawak Malaysia timur. 

"Sabu dimasukkan dalam kemasan teh Guanyinwang untuk mengelabui petugas," kata Kanit Sidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim Inspektur Dua Polisi Chandra Silalahi dalam keterangan tertulis, Kamis (14/9/2023). 

1. Penyeludupan dilakukan lintas negara lintas provinsi

TKI Ilegal Kedapatan Menyelundupkan 3,7 Kg Sabu dari MalaysiaPolda Kalimantan Timur (Kaltim) meringkus pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,7 Kilogram dari bandar besar Malaysia, Kamis (14/9/2023). (IDN Times/Hilmansyah).

Chandra mengatakan, baran haram ini didapat tersangka dari temannya bernama Aldi yang berada di Serawak Malaysia wilayah bagian timur.  Pelaku pun menyelundupkan narkoba melalui jalur tikus memasuki wilayah Indonesia di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, hingga masuk di Balikpapan Kaltim. 

"Saat itu tersangka membawa sabu sebanyak dua bungkus total seberat 2,014 Kilogram yang disimpan di dalam tasnya," ujarnya.

Personel polisi menangkap pelaku saat memasuki Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Kariangau di Kecamatan Balikpapan Barat, Balikpapan. 

Baca Juga: Gudang Induk RSUD Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan Terbakar

2. Barang disembunyikan di samping masjid

TKI Ilegal Kedapatan Menyelundupkan 3,7 Kg Sabu dari MalaysiaPolda Kalimantan Timur (Kaltim) meringkus pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,7 Kilogram dari bandar besar Malaysia, Kamis (14/9/2023). (IDN Times/Hilmansyah).

Setelah dilakukan interogasi, kata Chandra, tersangka mengaku masih menyimpan barang bukti narkoba lainnya di tumpukkan batu bata ringan belakang Masjid Nurul Karim Balikpapan Barat Kota Balikpapan. 

Lokasi masjid masih berada di Jalan Sultan Hasanuddin RT 4 Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat. 

"Di tempat ini ditemukan 1 buah plastik warna hitam yang berisikan 1 buah plastik hijau bertuliskan Guanyinwang bungkusan teh cina yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1.059 Gram bruto," tegasnya.

3. Barang bukti langsung dimusnahkan

TKI Ilegal Kedapatan Menyelundupkan 3,7 Kg Sabu dari MalaysiaPolda Kalimantan Timur (Kaltim) meringkus pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,7 Kilogram dari bandar besar Malaysia, Kamis (14/9/2023). (IDN Times/Hilmansyah).

Sesuai dengan Surat Penetapan Status Barang sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan Nomor: TAP 1687/0410/Enz 1/09/2023 tanggal 12 September 2023
memberikan Penetapan Status Barang Bukti.

Menerangkan status barang sitaan narkotika berupa 2,966 Kilogram dan disisihkan sebanyak 5 (lima) Gram neto untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan dan selebihnya agar dimusnahkan oleh penyidik.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan dibuang ke toilet. Kegiatan ini disaksikan langsung tersangka, penasihat hukum, dan Pengadilan Negeri Balikpapan.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim Ajun Komisaris Besar Pol Nyoman Wijaya mengatakan, tersangka disangkakan sesuai Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

Baca Juga: Unit Khusus Disnaker Balikpapan untuk Serap Tenaga Kerja Disabilitas

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya