Warga Memprotes Lahannya yang Digusur Kodam Mulawarman

Jalur hukum jadi penyelesaian

Balikpapan, IDN Times - Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat RT 37 Kelurahan Manggar Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar aksi protes kepada Kodam Mulawarman. Warga memasang spanduk yang isinya menggugat pendudukan lahan menjadi persengketaan dengan pihak TNI. 

Warga mengaku terus memperjuangkan haknya, sekaligus meminta Kodam Mulawarman membuka blokir status tanah tersebut di Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

“Kampung Toraja ini sudah berdiri sejak tahun 1965, dan di tahun 1969 warga sudah ada bercocok tanam, dan tahun 1972 sudah ada segel tanah dan pematokan," kata salah seorang warga bernama Karninawati Iskandar, Jumat (8/7/2022).

1. Tuntutan warga Manggar

Warga Memprotes Lahannya yang Digusur Kodam MulawarmanWarga RT 37 Kelurahan Manggar memprotes status kepemilikan lahan dengan Kodam Mulawarman. (IDN Times/Hilmansyah)

Karninawati meminta, pihak Kodam Mulawarman agar menyetop pemasangan patok di atas lahan warga. Sekaligus menggusur rumah warga tanpa ada dasar surat yang sah. 

Ia menyebutkan, penggusuran lahan warga ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 4 Tahun 1977. Di mana Pemprov Kaltim menghibahkan area seluas 1.000 hektare yang berada di Manggar Balikpapan. 

Sampai di situ awal persoalan antara warga dengan Kodam Mulawarman. Karninawati mengklaim, lahan di lokasi persengketaan tersebut sudah diduduki warga sejak tahun 1965.

Sebagian malah disebutkannya memiliki sertifikat.  

Baca Juga: Proyek Pipa Gas Senipah-Balikpapan untuk Jamin Pasokan 

2. Lokasi lahan Kodam diklaim berada di Kelurahan Karang Joang

Warga Memprotes Lahannya yang Digusur Kodam MulawarmanWarga RT 37 Kelurahan Manggar memprotes status kepemilikan lahan dengan Kodam Mulawarman. (IDN Times/Hilmansyah)

Mengacu SK Gubernur Kaltim itu, Karninawati berpendapat legalitas hukum tanah Kodam Mulawarman itu dianggap lemah. 

“Kalau memang seandainya ini punya mereka, kenapa enggak dari zaman dulu, kok baru sekarang di klaim, apalagi mereka itu institusi loh,” tegasnya.

Selain itu, katanya, lokasi milik Kodam VI Mulawarman sesuai SK Gubernur Kaltim 1977 ini berada di Kelurahan Karang Joang Balikpapan Utara. Sementara tanah milik warga yang diklaim Kodam VI Mulawarman berada di Kelurahan Manggar Balikpapan Timur.

“Lokasinya beda, padahal sejak dulu tidak ada perubahan wilayah Kecamatan Karang Joang Balikpapan Utara dan Kelurahan Manggar Balikpapan Timur,” ungkapnya.

3. Status tanah menjadi persengketaan

Warga Memprotes Lahannya yang Digusur Kodam MulawarmanWarga RT 37 Kelurahan Manggar memprotes status kepemilikan lahan dengan Kodam Mulawarman. (IDN Times/Hilmansyah)

Lebih lanjut, Ketua Forum RT 37 Kelurahan Manggar Yohani Nani menambahkan, status tanah di kawasan tersebut masih menjadi persengketaan. Pihak BPN Balikpapan memblokir seluruh pengurusan tanah sesuai permintaan Kodam Mulawarman. 

“Tanah ini yang kami minta supaya dibuka blokirnya. Karena setiap kami mengajukan peningkatan surat-surat tanah kami itu ditolak oleh BPN,” ujarnya.

Belum lagi adanya sejumlah oknum personel TNI yang disebutnya sudah mengintimidasi warga. Mereka menggusur tanah dan tanaman warga setempat. 

“Penggusuran juga disertai dengan mengancam warga untuk keluar saja dari sini,” paparnya.

4. Kodam Mulawarman persilakan warga tempuh jalur hukum

Warga Memprotes Lahannya yang Digusur Kodam MulawarmanKepala Penerangan Kodam VI Mulawarman Kolonel Inf M Taufik Hanif. (IDN Times/Hilmansyah)

Di tempat terpisah, Kepala Penerangan Kodam VI Mulawarman Kolonel Inf M Taufik Hanif mengatakan, pihaknya tetap berpegang dengan SK Gubernur Kaltim. Di mana Pemprov Kaltim telah menghibahkan 1.000 hektare lahan di Karang Joang dan Manggar Balikpapan.

“Dari luasan 1.000 hektare, 500 hektare telah disertifikasi, sisanya 500 lagi akan segera disertifikat. Di mana wilayahnya termasuk di Kelurahan Manggar Balikpapan Timur. Lahan ini akan digunakan untuk program ketahanan pangan menjelang pembangunan IKN,” ucapnya.

Terkait aksi protes dari warga RT 37 Kelurahan Manggar ini, Taufik menegaskan, pihaknya berpatokan pada titik koordinat, bukan pada wilayah.

“Patokannya adalah titik koordinat yang ada di SK dari Gubernur Kaltim. Jadi tanah yang diklaim itu masuk dalam koordinat tanah yang dihibahkan oleh Pemprov Kaltim. Jadi kita patokannya koordinat, bukan wilayah,” tuturnya.

Kodam Mulawarman pun sudah menyosialisasikan soal lahan tersebut kepada warga. 

“Apabila masyarakat ada yang keberatan silakan melakukan upaya hukum sesuai dengan jalur yang ada,” tandasnya.

Baca Juga: Sembilan Titik Panas Tanda Karhutla Ditemukan di Kaltim 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya