Cegah Wabah Corona, Pemkot Balikpapan Terapkan Pengetatan Sosial

Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan mulai memberlakukan aturan pengetatan sosial untuk mengantisipasi dampak penyebaran virus corona atau COVID-19 di Kota Balikpapan.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan pihaknya hingga saat ini masih melakukan pembahasan dengan sejumlah unsur terkait untuk menjalankan protokol pelaksanaan pengetatan sosial ini.
“Kita masih melakukan pembahasan mengenai kebijakan seperti apa, namun kita akan umumkan secara resmi,” kata Rizal kepada wartawan di Kantor Wali Kota Balikpapan, Senin (30/3).
1. Jumlah pasien positif bertambah
Pemberlakuan pengetatan sosial oleh Pemerintah Kota Balikpapan untuk menyikapi jumlah pasien positif corona yang terus meningkat di Kota Balikpapan.
Tercatat hingga hari Minggu (29/3) sebanyak 11 pasien positif virus corona menjalani isolasi di beberapa rumah sakit di Balikpapan. Sementara, satu orang pasien positif virus corona meninggal dunia.
“Kami sudah bertemu dengan beberapa instansi untuk melakukan pengetatan sosial,” jelasnya.
Baca Juga: Bukan Lockdown, Wali Kota Balikpapan Pilih Lakukan Pengetatan Sosial
2. Jam kegiatan masyarakat dibatasi
Menurut Rizal, ada beberapa hal yang akan diatur dalam pengetatan sosial seperti pengetatan jam kegiatan masyarakat di Kota Balikpapan.
“Salah satu yang pertama adalah pengetatan jam kegiatan masyarakat misalnya jam 10 malam, tidak boleh ada lagi kegiatan apa-apa,” ujarnya.
Selain itu, dalam aturan pengetatan sosial, Pemerintah Kota Balikpapan juga akan mengatur waktu berjualan bagi masyarakat untuk mengantisipasi kegiatan berkumpul di masyarakat yang dapat meningkatkan potensi penyebaran virus corona.
3. Lalu lintas masuk dan keluar Balikpapan dijaga ketat
Selanjutnya, Pemerintah Kota Balikpapan juga akan memberlakukan pembatasan lalu lintas di wilayah perkotaan, termasuk membatasi lalu lintas kendaraan di wilayah perbatasan dengan membatasi kegiatan lalu lintas kendaraan dari dan menuju Kota Balikpapan.
Namun, aturan ini tidak diberlakukan bagi angkutan bahan pokok, untuk menjamin ketersediaan bahan pokok bagi masyarakat Balikpapan.
Untuk menerapkan aturan pengetatan sosial, pihaknya juga melakukan pembahasan khusus bersama sejumlah instansi terkait, diantaranya DPRD Kota Balikpapan dan TNI/Polri serta operator bandara, pelabuhan dan terminal.
4. Distribusi sembako aman
Pihaknya sudah bertemu dengan sejumlah distributor sembako yang di Kota Balikpapan, untuk memberikan jaminan ketersediaan bahan pokok bagi masyarakat Kota Balikpapan selama pemberlakuan aturan pengetatan sosial.
“Kita akan koordinasikan dengan pelabuhan, terminal dan bandara. Kami meminta masyarakat untuk mematuhi aturan tersebut untuk mencegah penyebaran virus corona,” imbaunya.
Baca Juga: Waspada, Balikpapan Masuk Kategori Penularan Lokal Virus Corona