2 Tersangka Peragakan 30 Adegan untuk Menghabisi Nyawa Marco, Sadis!

Pelaku dan korban sama-sama tuna rungu dan tuna wicara

Balikpapan, IDN Times - Polsek Balikpapan Utara menggelar rekontruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh 2 tersangka yang tuna rungu dan tuna wicara yakni Surya Nata Kesuma (30) dan Rani Maulana (30). Korban Marco Fernando Mancini Singal (32) dianiaya hingga tewas. Korban juga merupakan disabilitas tuna rungu dan tuna wicara. 

Rekontruksi yang digelar di depan Polsek Balikpapan Utara hari Jumat (12/7), dihadiri oleh petugas dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, kuasa hukum tersangka serta kerabat korban.

Pada rekonstruksi ini tersangka memperagakan 30 adegan, dari awal mula cekcok antara korban dan pelaku hingga terjadinya kejadian berdarah di depan Paldam VI/Mulawarman kilometer 2 beberapa waktu yang lalu.

"Dari adegan yang diperagakan oleh tersangka untuk menghabisi nyawa korban masuk dalam pasal pembunuhan berencana," jelas Iptu Nikson Sitompul, Panit I Reskrim Polsek Balikpapan Utara.

1. Tersangka membunuh untuk balas dendam

2  Tersangka Peragakan 30 Adegan untuk Menghabisi Nyawa Marco, Sadis!IDN Times/ M. Idris

Lantaran kesal dengan ulah korban yakni Marco yang selalu meminta uang kepada pelaku, kedua pelaku merencanakan untuk menghabisi nyawa korban dengan mencari korban menggunakan sepeda motor.

"Sering meminta uang, selain itu juga korban Marco ini sempat menantang pelaku berkelahi, namun pelaku menolak lantaran Marco membawa sebilah parang," ujar Nikson Sitompul.

Pada rekonstruksi ini terlihat Marco tewas setelah pelaku memukul bagian belakang kepala korban, dimana saat itu korban dan pelaku sama-sama berada di atas motor.

"Awalnya korban dipukul di kepala bagian belakang, setelah terjatuh korban mendapatkan pukulan lagi sebanyak 3 kali di bagian kepala," terang Nikson Sitompul

Dua pelaku kasus pembunuhan yang terjadi sebelum Idul Fitri ini, awalnya diganjar dengan pasal 170 tentang penganiayaan, namun setelah dilakukan rekontruksi, pihak penyidik akan mengenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

"Jadi dua tersangka ini sebelum melakukan aksi pembunuhan, sudah merencanakan lebih awal, serta besi yang digunakan sudah disiapkan oleh pelaku," bebernya.

Baca Juga: 5 Misteri Jack the Ripper, Pembunuh Berantai Zaman Victoria

2. Kuasa hukum anggap pelaku melakukan tindakan refleks

2  Tersangka Peragakan 30 Adegan untuk Menghabisi Nyawa Marco, Sadis!IDN Times/ M. Idris

Kuasa hukum tersangka, Yohanis Marakko yang ikut dalam rekonstruksi kasus pembunuhan di Polsek Balikpapan Utara menilai, bahwa kliennya melakukan hal tersebut lantaran refleks, yang tidak mengarah pada pembunuhan berencana seperti yang sangkakan.

"Itu refleks dari para pelaku, bukan untuk melakukan pembunuhan berencana," tegasnya.

Yohanis mengakui, jika memang awalnya sebelum melakukan pembunuhan, kedua tersangka sempat berdiskusi terlebih dulu, baru melakukan aksinya.

"Memang sempat diskusi keduanya, namun kita tidak tahu apa yang dibicarakan oleh mereka, lantaran kita tidak tahu bahasa mereka," ungkapnya. Memang komunikasi dengan kedua tersangka yang tuna rungu dan tuna wicara menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum

Sebagai kuasa hukum tersangka, Yohanis Marakko menilai jika kliennya tidak pantas diganjar dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, namun pasal 170 ayat 2  tentang tindak pidana dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang (pengeroyokan).

3. Rekontruksi dikawal ketat aparat Kepolisian Sektor Balikpapan Utara

2  Tersangka Peragakan 30 Adegan untuk Menghabisi Nyawa Marco, Sadis!IDN Times/ M. Idris

Untuk kelancaran jalannya rekontruksi kasus pembunuhan yang digelar oleh Polsek Balikpapan Utara di jaga ketat oleh Kepolisian.

Penjagaan yang di lakukan ini agar rekonstruksi tidak terganggu oleh keluarga dan masyarakat yang ikut menonton.

"Memang sudah prosedurnya, rekontruksi harus di jaga ketat biar aman dan juga mengamankan tersangka dari hal-hal yang tidak diinginkan di lapangan" jelas Nikson.

Baca Juga: Kapolres Balikpapan: Motif Pembunuhan Marco karena Dendam

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya