Banjir di Kaltim, LSM Minta Pemerintah Evaluasi Izin Pembukaan Lahan

Harus ada sanksi tegas bagi pelaku

Balikpapan, IDN Times - Persoalan banjir yang muncul di sejumlah wilayah di Kalimantan Timur menuntut keseriusan pemerintah dalam mengawasi masalah lingkungan.

Seperti diketahui, berbagai wilayah di provinsi ini tergenang banjir, seperti di Samarinda, Mahakam Ulu, Penajam Paser Utara, Bontang, hingga Balikpapan. Masyarakat dirugikan secara moral dan material. Roda perekonomian di sejumlah wilayah yang terdampak banjir terhambat dan aktivitas masyarakat terganggu.

Direktur Eksekutif LSM STABIL Balikpapan Jufriansyah mengatakan pemerintah harus mengevaluasi sejumlah kebijakan terutama yang menyangkut pembukaan lahan.

“Harus dilakukan evaluasi terhadap izin pembukaan lahan, yang menjadi pemicu masalah banjir di Kalimantan Timur,” katanya.

1. Hilangnya kawasan resapan air

Banjir di Kaltim, LSM Minta Pemerintah Evaluasi Izin Pembukaan LahanFacebook.com/jufriansyah ansyah

Jufri menjelaskan pihaknya telah  menginventaris sejumlah penyebab persoalan banjir yang terjadi di wilayah Kalimantan Timur diantaranya hilangnya kawasan resapan air.

Seperti di Samarinda, alih fungsi lahan yang dilakukan pada saat pembangunan Bandara APT Pranoto telah merubah keseimbangan ekologi di kawasan tersebut. Lahan yang awalnya merupakan kawasan resapan air berupa rawa panjang ditimbun untuk dijadikan landasan pacu.

“Bandara Sungai Siring merupakan kawasan rawa panjang yg merupakan kawasan resapan air kemudian diurug menjadi landasan pacu,” jelasnya.

Menurut Jufri, kondisi ini juga terjadi pada daerah lainnya. Regulasi Pemerintah Daerah yang tidak jelas dalam memberikan izin pembukaan lahan menjadi salah satu penyebab utama banjir. Seperti penerbitan izin perumahan, konsesi perkebunan sawit dan tambang batu bara yang diterbitkan tanpa memperhitungkan dampak ekologis. Berakibat hilangnya kawasan penyerap air.

Baca Juga: Upaya Pemerintah Hidupkan Nadi Penerbangan di Bandara BIJB Kertajati

2. Pemerintah harus mengevaluasi izin pembukaan lahan

Banjir di Kaltim, LSM Minta Pemerintah Evaluasi Izin Pembukaan LahanFacebook.com/herlina wibowo

Jufri meminta pemerintah agar melakukan evaluasi terhadap pembukaan lahan pada kawasan perumahan, baik di hulu maupun di hilir, untuk pembuatan bendungan pengendali atau bozem yang tepat sasaran dengan luasan dan kedalaman ideal untuk menampung curah hujan yang turun.

“Pengusaha yang mendapatkan izin, apabila ada pendangkalan wajib bertanggung jawab untuk mengeruk sedimentasi yang ditimbulkan,” ujar Jufri.  

Selain itu, menurut Jufri, pemerintah juga harus menganggarkan dana untuk pembuatan bendungan pengendali (Bendali) di kawasan rawan banjir, termasuk mengalokasikan anggaran rutin untuk perawatan terhadap Bendali yang sudah dibangun. Jadi apabila terjadi hujan dengan intensitas tinggi, bendali yang ada sudah siap untuk menampung air.

3. Harus ada sanksi hukum bagi yang melanggar

Banjir di Kaltim, LSM Minta Pemerintah Evaluasi Izin Pembukaan Lahancoachdavelive.com

Jufri menegaskan pemerintah harus bertindak tegas terhadap pelaku pelanggaran izin pembukaan lahan. Karena sudah menimbulkan kerugian yang besar kepada masyarakat yang terkena dampaknya.

“Pemerintah harus memberikan sanksi hukum yang tegas berupa pidana dan perdata terhadap para pembuka lahan yg menimbulkan kerusakan lingkungan yang berakibat banjir, longsor dan lainnya dan memberikan label black list untuk nama orangnya bukan nama perusahan saja, sehingga menjadi efek jera bagi para pelakunya,” tegasnya.

Baca Juga: Penanganan Banjir Samarinda Perlu Biaya Rp7 Triliun

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya