DPRD Balikpapan Siapkan Raperda Tebang Pohon Wajib Lapor Kelurahan 

Komitmen Ruang Terbuka Hijau Balikpapan 40 persen

Balikpapan, IDN Times - DPRD Kota Balikpapan berencana mengusulkan pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang larangan menebang pohon di Kota Balikpapan. 

Pembuatan Raperda ini bertujuan untuk mendukung pencapaian target penataan ruang terbuka hijau di Kota Balikpapan telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Balikpapan.

“Perda ini dibuat untuk menguatkan Perda sebelumnya yang mengatur luasan pembukaan lahan,” kata Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan Sukri Wahid pada Senin (18/11).

1. Menebang pohon harus ada izin kelurahan

DPRD Balikpapan Siapkan Raperda Tebang Pohon Wajib Lapor Kelurahan Ilustrasi penebangan pohon (IDN Times/Aji)

Sejak tahun 2003 lalu, Kota Balikpapan melalui Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) berkomitmen untuk menjadikan sekitar 40 persen kawasan untuk dibangun sebagai kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Kebijakan itu dimasukkan dalam setiap proses perizinan pembangunan lahan pengembang perumahan yang mewajibkan sekitar 40 persen lahan yang dipergunakan dijadikan sebagai ruang terbuka hijau. Jadi hanya sekitar 60 persen lahan yang dibangun.

Penerapan Perda tersebut dinilai masih kurang maksimal untuk menciptakan ruang terbuka hijau di Kota Balikpapan. Meski sudah dibuatkan ruang terbuka hijau dengan ditanami pepohonan pada akhirnya pihak pengembang kemudian menebang pohon yang sudah ditanam untuk dibangun kawasan perumahan yang baru.

Untuk itu, Sukri menjelaskan, DPRD Kota Balikpapan berinisiatif untuk membuat regulasi agar pohon yang sudah ditanam tidak ditebang, agar target pembangunan 40 persen ruang terbuka hijau dapat tercapai.

“Bagi warga atau perumahan yang menebang pohon di lahannya karena ingin membangun rumah tetap harus melapor terlebih dahulu kepada RT dan kelurahan tempatnya berdomisili. Sebenarnya sudah ada aturan soal aturan penebangan pohon. Tapi akan lebih kuat lagi saat ada perda-nya,” ujarnya.

Baca Juga: DPRD Balikpapan Usulkan Perda Anti LGBT

2. Untuk mencegah kerusakan lingkungan

DPRD Balikpapan Siapkan Raperda Tebang Pohon Wajib Lapor Kelurahan Ilustrasi Longsor (Dok. BPBD KBB)

Sukri menjelaskan rencana pembuatan perda tentang larangan menebang pohon menegaskan komitmen Kota Balikpapan untuk mendukung kelestarian lingkungan.

Ia menjelaskan penerapan Perda ini bertujuan untuk menguatkan Perwali Kota Balikpapan tentang larangan menebang pohon yang di Kota Balikpapan yang sudah berlaku efektif sejak awal tahun 2019 lalu.

Dalam Perwali tersebut diatur tentang syarat penebangan pohon dengan penggantian bibit yang jumlahnya menyesuaikan dengan diameter pohon yang ditebang.

Dalam pelaksanaannya, aturan yang dimuat dalam Perwali tersebut ternyata belum terlaksana secara maksimal. Masih banyak warga yang melakukan penebangan pohon tanpa adanya regulasi dalam Pemerintah Daerah..

“Kami mengupayakan harus ada pengaturan space pohon pada kegiatan pembukaan lahan yang dilakukan masyarakat. Pengaturan space pohon ini beda dengan aturan RTH milik pemkot. Karena sifatnya sebagai pencegahan terhadap kerusakan lingkungan,” ucap Sukri. 

 

3. Ditargetkan akan berlaku efektif tahun 2020

DPRD Balikpapan Siapkan Raperda Tebang Pohon Wajib Lapor Kelurahan lawevidence.com

Sukri Wahid mengatakan lewat raperda tentang pengendalian penebangan pohon ini masyarakat yang melakukan penebangan pohon peneduh di sekitar lingkungan tanpa dilengkapi izin harus siap-siap terkena sanksi. 

Hal dilakukan untuk mengantisipasi keberadaan pohon peneduh di Kota Balikpapan yang menyusut karena ada aksi penebangan oleh oknum masyarakat.

Untuk itu ia menargetkan pengesahan perda pengendalian penebangan pohon ini secepatnya dan bisa berlaku efektif di tahun 2020. Termasuk memasukkan syarat pengendalian penebangan pohon dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Bagi warga yang menebang pohon di lahannya karena ingin membangun rumah tetap harus melapor terlebih dahulu kepada RT dan kelurahan tempatnya berdomisili. Sebenarnya sudah ada Perwali soal aturan penebangan pohon. Tapi akan lebih kuat lagi saat ada perda-nya,” tandas Sukri. 

Baca Juga: Geger, Warga Kediri Tewas di Toilet Eks SPBU Balikpapan

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya