Lima Desa di Penajam Paser Utara Diklaim Milik Kabupaten Paser

Masyarakat Desa Talake dan Maruwat ingin bergabung ke PPU

Penajam, IDN Times - Kepala Bagian Pemerintahan Setkab Penajam Paser Utara Alam Prawira mengungkapkan, sebanyak lima desa di Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), diklaim oleh Kabupaten Paser masuk dalam wilayah mereka.

"Ada lima desa yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser yang diklaim oleh mereka. Adapun lima desa tesebut yakni Rawa Mulia, Sebakung, Gunung Makmur, Rintik dan Babulu Darat," ujarnya kepada IDN Times, Senin (27/1), d iruang kerjanya.

1. Paser menyatakan PPU tidak berbatas dengan Kabupaten Kubar

Lima Desa di Penajam Paser Utara Diklaim Milik Kabupaten PaserKabag Pemerintahan Setkab PPU, Alam Prawira Negara (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Dibeberkannya, klaim kabupaten Paser terhadap lima desa itu terungkap dari hasil pertemuan antara Pemkab PPU dan Paser  beberapa waktu lalu di tahun 2019 kemarin guna membahas tata batas wilayah itu

Hasil rapat itu Paser menyatakan PPU tidak berbatas dengan Kabupaten Kutai Barat (Kubar), artinya lima desa tadi diakui oleh Paser masuk wilayah mereka, sementara desa - desa  itu sendiri berbatasan dengan Kubar.

"Hasil rapat tersebut, Pemkab Paser mengklaim bahwasanya PPU tidak berbatasan dengan Kubar tetapi Paser yang berbatasan. Hasil ini  bertolak belakang dengan hasil pemetaan kita dan fakta lapangan, karena wilayah desa tersebut semua berada di PPU," tuturnya.

2. Pemkab PPU telah melakukan kajian fakta lapangan untuk memperkuat data

Lima Desa di Penajam Paser Utara Diklaim Milik Kabupaten PaserPetani di Babulu Darat yang kawasannya sebagai diklaim masuk Paser (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Untuk diketahui, lanjutnya, Pemkab PPU telah melakukan kajian fakta lapangan untuk memperkuat data pihaknya dan telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait batas dua wilayah PPU dan Paser.

"Setelah data lapangan kita serahkan ke provinsi, kini tinggal menunggu undangan dari provinsi (Kaltim) untuk mempertemukan Pemkab PPU dan Paser guna membahas masalah tata batas wilayah itu," tukas Alam.

Baca Juga: Kepala Dinas Kesehatan: Balikpapan Waspada Virus Corona

3. Pemkab PPU mempertahankan UU Nomor 7 tahun 2002 tentang pembentukan Kabupaten PPU dengan luas wilayah hasil 3.333,06 km2

Lima Desa di Penajam Paser Utara Diklaim Milik Kabupaten PaserPeta wilayah Kabupaten Babulu (IDN Times/ kecamatan-babulu.blogspot.com)

Alam menegaskan, Pemkab PPU hanya mempertahankan Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2002 tentang pembentukan Kabupaten PPU dengan luas wilayah hasil pemerkaran total 3.333,06 km2 yang memiliki empat kecamatan yaitu Kecamatan Sepaku, Penajam, Waru dan Kecamatan Babulu.

"Kami hanya mempertahankan UU Nomor 7 tahun 2002, itu belum memasukan aspirasi masyarakat Desa Talake dan Maruwat yang keinginan bergabung dengan PPU. Tapi kita fokus luas wilayah yang sudah ada saja," tandasnya.  

4. Masalah tata batas wilayah paling menonjol adalah antar PPU dengan Paser hingga kini belum selesai

Lima Desa di Penajam Paser Utara Diklaim Milik Kabupaten PaserPasar Tradisional Babulu (IDN Times/ kecamatan-babulu.blogspot.com)

Diakuinya, masalah tata batas wilayah paling menonjol adalah antar PPU dengan Paser hingga kini pun belum selesai.

Jika lima desa di wilayah PPU tersebut hilang, maka Kabupaten PPU mengalami kerugian dari segi politik yakni berkurangnya jumlah pemilih pemilu dan dari segi ekonomi berkurangnya penghasilan daerah dari segi pajak PBB dan IMB serta lainnya.

Dibeberkannya, terkait tata batas wilayah antar kabupaten dan kota saat ini yang bermasalah hanya dengan Paser saja, sedangan batas wilayah PPU dengan Kutai Kartanegara, Kota Balikpapan dan Kubar sudah rampung dan telah memiliki legalitas berupa Permendagri.

Diakuinya, selain persoalan batas wilayah dengan kabupaten Paser, Pemkab PPU juga menghadapi persoalan tata batas antar kecamatan, desa dan Kelurahan, tetapi hampir semua rampung. kini tinggal wilayah antar desa di Kecamatan Penajam saja.

"Kami fokus permasalahan tata batas antar desa. Tahun 2020 ini kami mencoba untuk menyelesaikan permasalahan sejumlah batas desa dan kelurahan di Kecamatan Penajam. Pasalnya tahun 2018 lalu untuk di Kecamatan Babulu telah semua selesai, begitu pula dengan Kecamatan Sepaku tahun 2019 juga telah selesai dan kini tinggal penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) saja," Pungkas Alam.

Baca Juga: Gejala Virus Corona Mirip Influenza, Warga Samarinda Diminta Tak Panik

Topik:

  • Mela Hapsari
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya