Posting di Medsos tentang Radikalisme, BKN Ancam Pecat ASN

Pemerintah siapkan regulasi, karena makin menjadi-jadi

Balikpapan, IDN  Times - Pemerintah Pusat mengancam akan memberikan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti menyebarkan ajaran radikalisme melalui unggahan media sosial.

Hal itu disampaikan Kepala  Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana ketika meresmikan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN di Kota Balikpapan, Senin (28/10).

“Kami sudah membuat edaran setiap tahunnya agar ASN tidak terlibat dalam dalam unggahan (radikalisme) di internet, tapi belakangan ini rasa-rasanya semakin menjadi-jadi,” katanya ketika diwawancarai wartawan di Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN.

1. Untuk tahap awal, akan diberikan pembinaan

Posting di Medsos tentang Radikalisme, BKN Ancam Pecat ASNIDN Times/Maulana

Perkembangan teknologi yang begitu pesat membuat setiap orang dengan mudah mendapatkan dan menyebarkan informasi melalui media sosial. Akibatnya, penyebaran paham radikalisme dan kebencian merajalela.

Paham ini tidak hanya menyerang masyarakat umum, namun juga menjangkiti kalangan pegawai negeri sipil. Bima menjelaskan pihaknya saat ini tengah menyusun regulasi untuk mengatur penyebaran paham radikalisme dan ujaran kebencian di kalangan pegawai negeri sipil. 

Menurutnya, tidak layak seorang pegawai negeri sipil mem-posting ujaran kebencian dan radikalisme, karena tidak sesuai dengan sumpahnya ketika diangkat menjadi pegawai negeri sipil.

Ia menjelaskan, bagi ASN yang terbukti mengunggah ajaran kebencian dan radikalisme di media sosial akan dipelajari jejak digitalnya, apabila sudah beberapa kali akan diberikan sanksi berupa pembinaan, namun ternyata tetap melakukan penyebaran paham ini maka akan diberikan sanksi berat berupa pemberhentian sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 .

2. Pemerintah siapkan regulasi untuk para ASN yang memposting terkait paham radikalisme atau hate speech di media sosial

Posting di Medsos tentang Radikalisme, BKN Ancam Pecat ASNIDN Times/Maulana

Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi hingga Kementerian Komunikasi dan Informasi terus berupaya mengurangi potensi penyebaran paham radikalisme dan ujaran kebencian di masyarakat. 

"Kami sedang siapkan regulasinya, karena sekarang memang semakin menjadi-jadi, saya takut akan ada banyak korban, jadi tolong sampaikan, kalau ada ASN yang terlanjur posting di media sosial, supaya segera dihapus," ujarnya.

Jejak digital menjadi bukti yang dapat mempengaruhi karier sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS. "Tahap awal masih dibina, kalau tidak bisa ya diberhentikan," tegasnya.

Ke depan bakal dibentuk gugus tegas yang memiliki kemampuan identifikasi akun media sosial yang termasuk kategori internet troll.

Internet troll ini sebutan untuk pengguna akun yang mengunggah pesan atau informasi dengan tujuan membangkitkan tanggapan emosional bahkan kemarahan dari pengguna lainnya.

"Kami akan kumpulkan unggahan-unggahan bernada radikalisme dan ujaran kebencian. Dipilah, yang mana PNS dan yang bukan," jelasnya.

3. BKN resmikan UPT BKN Balikpapan

Posting di Medsos tentang Radikalisme, BKN Ancam Pecat ASNIDN Times/Maulana

Menjelang pelaksanaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Badan Kepegawaian Negara (BKN) meresmikan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN di Kota Balikpapan. 

UPT ke-19 tersebut diresmikan langsung oleh Kepala BKN, Bima Haria Wibisana bersama dengan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, dengan tujuan untuk memperluas jangkauan pelayanan kepegawaian kepada publik serta mendukung efektivitas dan efisiensi pelaksanaan sistem merit khususnya bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah. Di samping itu, kehadiran UPT Balikpapan diharapkan akan mendukung kelancaran pelaksanaan rekrutmen CPNS 2019 yang akan segera digelar.

Kantor UPT BKN Balikpapan tersebut terwujud melalui perjanjian pemanfaatan barang milik daerah tentang pinjam pakai tanah dan bangunan antara BKN dengan Pemerintah Kota Balikpapan dalam jangka waktu lima tahun terhitung sejak tanggal 7 Februari 2019.

Kantor UPT memiliki berbagai fungsi, di antaranya sebagai sarana pelaksanaan rekrutmen CPNS, Assessment Center, pemetaan kompetensi, dan seleksi ujian lainnya yang menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Tujuan utama didirikannya UPT BKN adalah memfasilitasi percepatan pelayanan kepegawaian guna mewujudkan Indonesia Maju melalui sistem rekrutmen yang transparan, akuntabel serta mudah dijangkau oleh seluruh masyarakat Indonesia. 

“Melalui sistem tersebut diharapkan akan terjaring SDM aparatur dengan integritas dan kompetensi tinggi yang akan berkontribusi positif bagi kemajuan birokrasi,” tambahnya.

Baca Juga: Pemkot Balikpapan Ajukan 858 Formasi CPNS dan P3K, Prioritaskan Guru

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya