Proyek Molor, Wali Kota Balikpapan Ancam Blacklist Kontraktor 

Kontraktor diberi batas waktu hingga 31 Desember 2019

Balikpapan, IDN Times - Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi meminta seluruh proyek pekerjaan yang sedang dikerjakan di Kota Minyak selesai paling lambat 31 Desember 2019 ini.

"Kami sudah sampaikan ke sejumlah kontraktor yang sedang mengerjakan proyek baik itu drainase atau jalan agar menyelesaikan seluruh pekerjaannya paling lambat 31 Desember ini atau sebelum pergantian tahun," kata Rizal ketika diwawancarai wartawan di Kantor Wali Kota Balikpapan, beberapa waktu lalu.

1. Pemkot siapkan sanksi bagi kontraktor yang terlambat

Proyek Molor, Wali Kota Balikpapan Ancam Blacklist Kontraktor IDN Times/Maulana

Pemerintah Kota Balikpapan pada tahun 2019 fokus mengerjakan sejumlah proyek penanganan banjir di Kota Balikpapan. Beberapa proyek perbaikan drainase dan peningkatan jalan lingkungan sedang dikebut agar selesai pada akhir tahun ini.

Beberapa proyek drainase diantaranya di Jalan Wiluyo Puspoyudo, Kelurahan Klandasan Ulu dan Jalan Jenderal Sudirman, serta di depan Balikpapan Super Block (BSB) yang masih dalam proses pengerjaan.

Rizal menjelaskan pihaknya telah mengingatkan kepada pihak kontraktor agar menyelesaikan pekerjaan paling lambat 31 Desember 2019 atau sebelum tutup tahun. Pihaknya akan memberikan sanksi kepada pihak kontraktor yang terlambat dalam proses pengerjaan. Sanksi tersebut berupa denda keterlambatan hingga memasukkan identitas kontraktor yang bersangkutan ke dalam daftar hitam atau blacklist.

"Kita masih melihat dulu perkembangannya, kalau melanggar kita akan putus kontraknya kemudian dimasukkan dalam blacklist," tegasnya.

Rizal berpesan kepada pihak kontraktor agar menyelesaikan proyek yang dikerjakan sesuai dengan jadwal kontrak yang telah ditetapkan, agar tidak menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kita mau pastikan, yang pertama harus selesai yang masa kontraknya sampai akhir tahun, kedua kualitasnya jangan sampai ada yang diluar dari rencana produksi kontrak. Kita gak mau lagi gara-gara pekerjaan yang tidak bermasalah kita berurusan dengan aparat hukum,” terangnya.

Baca Juga: BNNK Balikpapan Ungkap Bocah 10 Tahun Sudah Konsumsi Sabu-sabu

2. Pengawasan pengerjaan proyek diperketat

Proyek Molor, Wali Kota Balikpapan Ancam Blacklist Kontraktor IDN Times/Maulana

Untuk memaksimalkan pengerjaan, Pemerintah Kota Balikpapan akan meningkatan pengawasan proyek yang sudah dianggarkan. Sehingga waktu pengerjaan yang sudah dijadwalkan dapat tercapai dan kualitas pekerjaan yang disyaratkan sesuai kontrak.

“Sekarang ini sangat ketat, kita gak mau ada pejabat kita yang sampai berurusan dengan hukum kemudian menjadi tersangka karena pekerjaan yang di lapangan tidak beres,” tuturnya.

Ia menjelaskan, untuk tahun 2019 ini, sedikitnya ada 160 paket pekerjaan yang proyek fisik yang telah dialokasikan.  Total anggaran fisik untuk sejumlah proyek tersebut tercatat mencapai Rp400 miliar.

“Itemnya bermacam-macam, ada drainase, jalan lingkungan dan lain-lain,” tuturnya.

Menurut Rizal, pekerjaan sejumlah proyek yang dianggarkan saat ini sudah mencapai 95 persen dari target. Diharapkan sejumlah proyek tersebut dapat selesai tepat waktu, sehingga tidak menjadi masalah.

"Seminggu sekali kita lakukan evaluasi, supaya pekerjaan yang dianggarkan dapat selesai tepat waktu dan hasil pekerjaannya sesuai kontrak," ujarnya.

3. Kontraktor dan pengawas tetap bertanggung jawab ketika ada temuan

Proyek Molor, Wali Kota Balikpapan Ancam Blacklist Kontraktor lawevidence.com

Rizal menjelaskan berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, pertanggungjawaban terhadap proyek yang menjadi temuan dalam pemeriksaan BPK tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah kota. 

Sejumlah proyek akan tetap menjadi tanggung jawab kontraktor dan konsultannya, ketika proyek yang dikerjakan menjadi temuan, meski masa jaminan pengerjaan untuk proyek tersebut telah habis.

“Sekarang sudah di syaratnya juga konsultan pengawas dan kontraktor itu bertanggung jawab kalau sampai ada temuan. Jadi jangan lepas tangan walaupun sudah selesai masa pemeliharaan karena kita bisa diperiksa juga ketika ditemukan misalnya pemakaian bahan dan sebagainya yang tidak sesuai,” tambahnya.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: BPS: 49 Persen Anak di Balikpapan Sudah Memiliki Handphone 

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya