Razia di Rutan Samarinda, Petugas Temukan Banyak Barang Terlarang

Petugas sempat dapatkan perlawanan oleh Warga Binaan

Samarinda, IDN Times - Petugas Rumah Tahanan Kelas II Samarinda di Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar razia barang bawaan warga binaan pemasyarakatan pada Kamis 25 Agustus 2022.  Razia digelar selama satu jam, pukul 09.00 hingga 10.00 Wita. 

Selama razia mendadak ini, petugas menemukan sejumlah barang-barang terlarang dimiliki warga binaan dalam kamar tahanan rutan. 

“Razia kali ini insidental, karena ada laporan salah satu kamar hunian warga binaan ada yang memiliki benda terlarang, dan saya langsung perintahkan jajaran untuk melakukan razia,” kata Kepala Rutan Samarinda Alanta Imanuel Ketaren.

1. Petugas sempat alami perlawanan oleh warga binaan

Razia di Rutan Samarinda, Petugas Temukan Banyak Barang TerlarangPersonil Lapas Kelas II A Samarinda lakukan penggeledahan disetiap Blok hunian Lapas (Istimewa)

Razia dipimpin langsung Kepala Keamanan dan Pengamanan Rutan Kelas II Samarinda Gilang Wisnu Wardana bersama 14 petugas jaga. Selama proses razia ini, mereka sempat memperoleh perlawanan dari warga binaan yang menolak diperiksa. 

Mereka yang menolak diperiksa mendiami salah satu blok rutan yang diduga banyak menyimpan benda-benda terlarang. Sempat adu mulut antara petugas dan warga binaan, hingga diamankan Kepala Keamanan dan Pengamanan Rutan II Samarinda. 

"Saat kami lakukan razia, sempat menerima penolakan dari beberapa penghuni kamar, dengan alasan bahwa di dalam loker mereka tidak ada barang terlarang. Adu mulut sempat terjadi, situasi sedikit tegang, namun berhasil diamankan oleh staf KPR dan petugas jaga," bebernya.

Baca Juga: Sindikat Penipuan di Banjarbaru, Lima Tersangka Ada di Rutan Samarinda

2. Warga binaan bersalah ditempatkan dalam sel isolasi

Razia di Rutan Samarinda, Petugas Temukan Banyak Barang TerlarangWarga Binaan Lapas Kelas II A Samarinda di Periksa saat Penggeledahan (Istimewa)

Petugas menemukan belasan benda-benda terlarang di salah satu loker warga binaan. 

Benda terlarang itu, di antaranya:

1. Bulan Juni 2022 

  1. Telepon seluler (15)
  2. Charger (16)
  3. Headset (1)
  4. Benda tajam (5) 
  5. Pemanas air (1) 
  6. Alat cukur listrik (1)

2. Bulan Juli 2022 

  1. Handphone (3) 
  2. Charger (2)
  3. Sajam (3)

3. Bulan Agustus 2022 (blok wanita) 

  1. Benda tajam (2)  
  2. Gantungan baju besi (10)
  3. Termos stanlies steel (2)
  4.  Pinset (2)

"Kami sudah lakukan BAP yang bersangkutan, pasti akan kami beri sanksi. Sekarang ini yang bersangkutan sudah kami masukan ke sel isolasi," tegas Gilang. 

3. Sanksi bagi pelanggar di dalam rutan

Razia di Rutan Samarinda, Petugas Temukan Banyak Barang TerlarangIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Penemuan barang bukti itu, petugas pun menginterogasi para warga binaan tersebut. Dua di antara mereka mengaku  merakit sendiri telepon genggam tersebut, sedang tiga lainnya memperoleh dari warga binaan sudah bebas. 

Alanta menegaskan, warga binaan tersebut nantinya akan memperoleh sanksi dari Rutan II Samarinda. Termasuk juga akan sulit untuk memperoleh pemotongan hukuman.

"Pelanggar sudah kita amankan, ditahan di sel isolasi. Bagi warga binaan yang melanggar peraturan, maka sanksinya jelas tidak akan mendapatkan pengusulan remisi," tutupnya

Baca Juga: Lapas Narkotika Samarinda Usulkan 1.036 Warga Binaan Dapat Remisi

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya