RSHD Samarinda Dilaporkan Lakukan Pelanggaran Upah Karyawan

Disnaker Samarinda sebut rumah sakit wajib bayar Rp1 miliar

Samarinda, IDN Times - Puluhan eks dan karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda di Kalimantan Timur (Kaltim) melaporkan tuduhan pelanggaran upah dilakukan pihak manajemen. Mereka mengaku belum memperoleh haknya sebagai karyawan sesuai aturan ketenagakerjaan.  

Kondisi ini sudah berlangsung bertahun-tahun di mana upah diterima tidak sesuai upah minimum regional (UMR) Provinsi Kaltim. Hingga bulan Desember 2022 lalu, karyawan hanya menerima separuh gaji dari besaran biasanya diterima. 

"Kami sudah buat surat ke Disnaker kota mengenai anjuran tersebut, di mana kami menyetujui atas anjuran tersebut, dan menunggu risalah atas surat kami tersebut. Disnaker juga mengirim anjuran tersebut ke manajemen rumah sakit, namun kelihatannya tidak ada tanggapan," kata tim hukum Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum-Komando Anak Putra Asli Kalimantan (LKBH-Kapak) Deny Boy dalam keterangan wartawan, Minggu (11/6/2023). 

1. Pelanggaran UU Ketenagakerjaan oleh RSHD akan dibawa ke ranah hukum

RSHD Samarinda Dilaporkan Lakukan Pelanggaran Upah KaryawanISTIMEWA

Deny mengatakan, pihaknya sudah melaporkan kasusnya ke Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim. Termasuk pula menyurati dan meminta tanggapan dari manajemen rumah sakit. 

Jalan terakhir dengan menyelesaikan kasusnya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) guna mengadili persoalan antara karyawan dan perusahaan. 

Selain itu, Deny mengaku tidak segan membawa kasusnya ke laporan pidana. Mengingat pihak manajemen diduga tidak melaksanakan UU Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2023 tentang upah, dan tunjangan hari raya. 

Apalagi diketahui, pihak perusahaan memanipulasi pelaporan ke BPJS Ketenagakerjaan di mana manajemen klaim mematuhi ketentuan nominal upah sesuai UMR. 

"Tapi yang diterima karyawan di bawah UMR. Itu pelanggaran," ujarnya.

Lebih lanjut, Deny mengungkapkan, besaran nominal kewajiban perusahaan kepada eks maupun karyawan RSHD Samarinda yang mencapai Rp1 miliar. Angka tersebut akumulasi dari hak-hak eks dan 21 karyawan seperti di antarannya uang pesangon, kekurangan gaji sesuai UMR, dan THR.

"Apalagi BPJS juga tidak dibayar sejak bulan Oktober 2022 hingga saat ini," bebernya.

Baca Juga: RSHD Samarinda Dilaporkan Lakukan Pelanggaran Upah Karyawan

2. Dinas Ketenagakerjaan sudah keluarkan putusan, RSHD tak patuh

RSHD Samarinda Dilaporkan Lakukan Pelanggaran Upah KaryawanISTIMEWA : Kepala Disnaker Kota Samarinda Wahyono Hadi Putro dan Hilman, mediator Disnaker Kota Samarinda.

Masih dalam persoalan sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda Wahyono Hadi Putro mengaku, sudah menindaklanjuti persoalan ketenagakerjaan terjadi di RSHD. Seperti mempertemukan dua pihak bersengketa antara perusahaan dan 21 tenaga kerja. 

Hasil mediasi ini, Wahyono menyatakan menerbitkan putusan anjuran di mana salah satu poin pentingnya adalah pihak RSHD harus membayar sesuai tuntutan eks dan karyawan. 

"Nominalnya banyak," ujarnya.

Pihak Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda, menurut Wahyono, mengidentifikasi pelanggaran dilakukan manajemen di antaranya soal upah hingga kontrak kerja. 

Namun kepada pemerintah daerah, kata Wahyono, manajemen RSHD tidak secara tegas menanggapi soal anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda. Mereka memang menerima putusan anjuran, namun menurut versi manajemen RSHD sendiri.

"Suratnya itu intinya menerima, tapi menurut versinya sendiri, menerima untuk dimusyawarahkan," paparnya.

3. RSHD dituding tak miliki itikad baik

RSHD Samarinda Dilaporkan Lakukan Pelanggaran Upah KaryawanISTIMEWA : Rumah Sakit Haji Darjad Kota Samarinda

Karena itu, mediator Disnaker Samarinda Hilman menilai, RSHD tidak serius dalam penyelesaian masalah karyawan ini. Semestinya ada kesepakatan bersama yang dikuatkan dalam bentuk surat ditandatangani bersama untuk dilaksanakan. 

Sehingga saat tidak dilaksanakan, pihak RSHD bisa dianggap melakukan wanprestasi. Hal tersebut bahkan bisa menjadi dasar karyawan dan eks karyawan menggugat di pengadilan.

"Ini (RSHD) tidak mau. Begitu pula dari putusan anjuran itu kan sama. Itu tidak jauh berbeda dengan mediasi waktu itu," jelasnya.

Pihak RSHD hanya berempati sekaligus berjanji membayar hak-hak eks dan karyawannya. Namun di sisi lain, mereka pun mengaku terbelit masalah keuangan hingga tidak melaksanakan kewajibannya ini. 

"Ceritanya saja mau ada itikad baik, mau membayar, tapi tidak jelas kapan. Digantung kan ini," cetusnya.

Persoalan ini bisa dibawa dalam ranah PHI di mana hakim tentunya mempertimbangkan anjuran Disnaker Samarinda. Pihaknya selama ini mengacu ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

4. Pihak RSHD sebut menejemen sedang lakukan perbaikan

RSHD Samarinda Dilaporkan Lakukan Pelanggaran Upah Karyawanilustrasi perawatan pasien di rumah sakit (247nursing.com.au)

Sementara itu, IDN Times sudah mencoba mengonfirmasikan kepada RSHD Samarinda pada Rabu 14 Juni 2023 pukul 09.38 Wita lewat sambungan telepon (0541) 732698. Sayangnya, belum ada jawaban yang jelas.

Hal ini diungkapkan resepsionis bernama Wati yang kemudian disambungkan kepada pihak front office RSHD Samarinda

“Kalaupun ada pihak wartawan yang mau mengonfirmasi atau media, sementara sih belum bisa. Karena pihak manajemen gak bisa diganggu, karena fokus memperbaiki masalah yang ada sekarang, ya salah satunya mungkin itu,” terang Salma melalui telepon seluler. 

Sementara itu, pihaknya belum bisa memastikan, kapan bisa memberikan pernyataan resmi hasil putusan dari Dinas Ketenagakerjaan Samarinda. 

Baca Juga: Nasib Nahas Balita Terminum Air Bekas Nyabu di Samarinda

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya