Nasib Nahas Balita Terminum Air Bekas Nyabu di Samarinda

Pelaku terancam penjara 10 tahun penjara

Samarinda, IDN Times - Nasib nahas dialami seorang bayi inisial N (3) di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) yang tidak sengaja mengonsumsi narkoba jenis sabu pada Rabu 7 Juni 2023 lalu. 

Bocah malang ini pun akhirnya seperti mengalami kondisi orang-orang mengonsumsi sabu, seperti hiperaktif, susah tidur, hingga enggan makan dan minum. 

Pihak keluarga akhirnya memeriksakan kondisi kesehatan anaknya itu ke rumah sakit hingga diketahui darahnya positif mengandung zat berbahaya methamphetamine atau sabu. Ibu korban akhirnya melapor ke Polresta Samarinda. 

"Sudah diproses Polresta Samarinda, kasusnya sudah penyidikan," kata Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Pol Yusuf Sutedjo, Senin (12/6/2023). 

1. Kronologis kejadian

Nasib Nahas Balita Terminum Air Bekas Nyabu di SamarindaIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Yusuf mengungkapkan, kronologis kasusnya saat orangtua korban bertandang ke kenalannya inisial SC (51) di rumahnya di Samarinda. Antara korban dan SC sebelumnya memang sudah kenal sejak lama. 

Dalam kunjungan ini, ia mengajak anaknya inisial N yang masih berusia 3 tahun. Sela-sela obrolan, mendadak bayi malang ini kehausan sehingga meminta minum pihak pemilik rumah. 

Perempuan inisial SC akhirnya memberikan minum air minum dengan memanfaatkan gelas bekas minuman mineral. Ia lupa sempat memanfaatkan gelas untuk pesta narkoba jenis sabu pada malam sebelumnya. 

"Gelasnya bekas dipakai untuk nyabu oleh tersangka itu," papar Yusuf. 

Baca Juga: Penyelundupan Narkoba di Lapas Samarinda, dengan Makanan hingga Drone

2. Tersangka sudah menjalani penahanan

Nasib Nahas Balita Terminum Air Bekas Nyabu di SamarindaIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Pihak Polresta Samarinda bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap perempuan inisial SC tanpa perlawanan di rumahnya.

Selama proses penyidikan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda menetapkan statusnya sebagai tersangka sekaligus menahannya guna menjalani proses penyidikan pada Minggu 10 Juni 2023 lalu. 

Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap pihak-pihak lain yang pesta narkoba bersama tersangka. Termasuk di antaranya menelusuri asal usul barang bukti narkoba jenis sabu yang sudah dikonsumsi tersangka ini. 

3. Tersangka terjerat ancaman hukuman 10 tahun penjara

Nasib Nahas Balita Terminum Air Bekas Nyabu di Samarindailustrasi kekerasan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Sedangkan khusus untuk tersangka SC ini, Yusuf memastikan, Polresta Samarinda menjeratnya dengan ketentuan pasal berlapis diatur dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Narkoba dan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan Perempuan. 

Ancaman hukumannya cukup berat yakni 5 hingga 10 tahun kurungan penjara. 

Baca Juga: Si Jago Merah Mengamuk di Samarinda, Tujuh Rumah Jadi Arang

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya