Anak Pimpinan Ponpes di Bontang Diduga Perkosa dan Cabuli Santriwati 

Korban dua orang, satu diperkosa dan satu dicabuli

Bontang, IDN Times - Seorang pemuda berinisial R (18) yang merupakan anak pimpinan salah satu pondok pesantren di Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap karena melakukan pemerkosaan kepada santriwati berusia 15 tahun. 

R sendiri langsung ditahan setelah menyerahkan diri ke Polres Bontang pada Jumat (7/10/2022) kemarin. Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mengungkapkan, pihaknya telah menerima dua laporan dari korban atas tindakan R.

"Satu korban alami pemerkosaan, sedangkan satu lagi alami pencabulan," bebernya, Sabtu (6/10/2022).

1. Korban menangis histeris dan tak mau pulang

Anak Pimpinan Ponpes di Bontang Diduga Perkosa dan Cabuli Santriwati Ilustrasi kejahatan seksual (IDN Times/Sukma Shakti)

Kasus ini terungkap saat pelapor, yakni rekan orang tua korban hendak menjemput anaknya yang juga satu pesantren dengan korban. Saat diajak pulang bersama, korban justru menangis histeris tak mau pulang.

Saat ditanya, baru lah korban mengaku telah menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh R.  "Saat itu korban cerita diajak nonton film oleh R, sempat ditolak tapi dipaksa. Korban mengaku di bawa ke belakang Ponpes oleh anak pimpinan Ponpes," jelasnya  

Baca Juga: Tega! Seorang Pria di Kalteng Perkosa Perempuan Difabel

2. Pelaku perkosa korban sebanyak satu kali

Anak Pimpinan Ponpes di Bontang Diduga Perkosa dan Cabuli Santriwati metro

Kepada polisi, korban mengaku disetubuhi oleh pelaku sebanyak satu kali. Dan aksi bejat itu terjadi pada Juli 2022 lalu. Saat itu pelaku baru balik dari Makassar karena sedang libur kuliah. Pelaku sendiri diketahui merupakan seorang mahasiswa.

"Saat ini pelaku sudah kami tahan di Polres Bontang, kami sudah lakukan pemeriksaan selama 4 jam terhadap tersangka dan sudah mendapatkan bukti cukup untuk menetapkan R sebagai tersangka," tambahnya.

3. Jalani proses peradilan anak

Anak Pimpinan Ponpes di Bontang Diduga Perkosa dan Cabuli Santriwati Ilustrasi

Sementara polisi melakukan pendalaman pada kasus ini. Korban juga telah mendapat pendampingan dari PPA. Sedangkan pelaku diproses dengan sistem peradilan anak. Pasalnya saat melakukan aksi pemerkosaan tersebut, R masih berusia 17 tahun 8 bulan.

"Jadi pasal yang disangkakan masih anak-anak," tutupnya. 

Dari informasi yang dihimpun, pondok pesantren yang menjadi lokasi pemerkosaan itu kini telah ditutup sementara.

Baca Juga: Cekcok Sopir Angkot di Samarinda Berujung Duel, Satu Orang Tewas

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya