Tega! Seorang Pria di Kalteng Perkosa Perempuan Difabel

Korban dan pelaku tidak saling mengenal

Palangka Raya, IDN Times - Seorang pemuda berinisial AS (24) di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), tega memperkosa perempuan difabel berusia 23 tahun pada 1 Oktober 2022 lalu. Aksi bejat itu dilakukan pelaku usai berpesta miras di rumah rekannya yang tak jauh dari kediaman korban.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Marthius Nababan mengungkapkan, saat aksi pemerkosaan itu terjadi korban sedang di rumah seorang diri. "Korban sama pelaku ini tidak saling kenal, saat itu korban sendirian di rumahnya," ujarnya, saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (8/10/2022). 

1. Kronologis kejadian

Tega! Seorang Pria di Kalteng Perkosa Perempuan DifabelMetro

Lebih jauh, Ronny menerangkan, awalnya pelaku AS yang saat itu masih dalam pengaruh alkohol, hendak mencari minuman dingin. Saat berjalan, pelaku melihat ada seekor anjing di depan rumah korban.

Karena takut, pelaku pun masuk ke pekarangan rumah korban. Korban yang mengira orang tuanya datang pun membukakan pintu.

"Akhirnya si pelaku ini pura-pura mau kencing, masuk ke dalam dan saat sudah di dalam dia tarik korban ke dalam kamar," jelasnya. 

Baca Juga: Pemkab Kukar Berencana Merevitalisasi Pasar Tangga Arung

2. Pelaku terekam CCTV di rumah korban

Tega! Seorang Pria di Kalteng Perkosa Perempuan DifabelSephersiphrah.com

Korban sendiri diketahui adalah penyandang disabilitas cerebral palsy. Dengan kondisi tangannya yang tak bisa bergerak dan tak bisa berbicara, korban tak bisa melakukan perlawanan. Sedangkan pelaku terus melucuti pakaian korban hingga akhirnya terjadi tindak persetubuhan.

Usai melakukan perbuatannya, pelaku kemudian meninggalkan korban dan kembali ke tongkrongannya.

"Tetapi sadar karena ponselnya tidak ada pelaku akhirnya kembali ke rumah korban bersama temannya, di situlah pelaku bertemu keluarga korban dan sempat ditanyai sedang apa," tuturnya.

Lanjut Ronny, pelaku saat itu langsung keluar tanpa menjawab pertanyaan keluarga korban. Sementara korban dalam kondisi sedang menangis di kamar.

"Ada CCTV di rumah korban, akhirnya dicek ketemu pelaku saat masuk. Korban sendiri mengadu ke orang tuanya dengan bahasa isyarat," terangnya.

3. Tersangka terancam penjara 12 tahun

Tega! Seorang Pria di Kalteng Perkosa Perempuan DifabelIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Akhirnya pihak keluarga korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polresta Palangka Raya. Pelaku pun diringkus sehari setelah kejadian, yakni pada 2 Oktober 2022.

Kepada polisi, AS mengaku memperkosa korban karena bernafsu melihat korban dan masih di bawah pengaruh alkohol. Dalam kasus ini, polisi mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku AS dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan 286 KUHP. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Untuk kondisi korban baik, kalaupun ada trauma akan kami dampingi di trauma center," tutupnya.

Baca Juga: Kejari Penajam Kembalikan Uang Negara Kasus Korupsi Jembatan

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya