Antisipasi Pelecehan Seksual di Kampus, Unmul Kerahkan Konselornya

Bimbingan belajar dan pemulihan penyintas juga ditingkatkan

Balikpapan, IDN Times - Belakangan ini ramai kasus pelecehan seksual yang kerap terjadi di lingkungan kampus dan mulai terbuka. Dalam hal ini, kebanyakan korban diancam berkaitan agar bisa mendongkrak nilainya dalam suatu mata pelajaran, sehingga hal ini dimanfaatkan oleh para pelaku.

Banyaknya kejadian seperti ini, akhirnya mendasari lahirnya Permendikbud 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Di mana dimaksudkan agar lingkungan kampus terasa aman, sehat, dan nyaman tanpa tindakan tak terpuji tersebut.

Salah satu kampus ternama di Kalimantan Timur (Kaltim), yakni Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda turut mendukung Permendikbud tersebut. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan yang juga merupakan Alumni dari Unmul Samarinda Dr Ir Encik Akmad Syaifudin mengatakan, setelah Permendikbud itu terbit, Rektor Unmul secara langsung meminta kepada pihaknya untuk segera menindaklanjuti dengan membentuk Peraturan Rektor terkait implementasinya.

"Saat ini sedang berproses untuk penyempurnaan peraturannya," ujar Encik melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (15/11/2021).

1. Miliki aturan pedoman etika

Antisipasi Pelecehan Seksual di Kampus, Unmul Kerahkan Konselornyaunsplash.com/Aaron Burden

Secara garis besar, kampus Unmul sendiri sudah memiliki pedoman etika, di dalamnya tertuang upaya menghindarkan semua pihak di Unmul, baik dosen, tenaga pendidik, hingga mahasiswanya untuk tidak memiliki niat  apalagi melakukan tindak kekerasan seksual.

Dalam hal ini, layanan bimbingan dan konseling pun diberikan kepada semua pihak yang berada di lingkungan kampus.

"Hal ini berarti tugas para konselor semakin meningkat, bukan saja memberikan motivasi belajar saja," tutur dia.

Lanjutnya, juga turut memberikan konseling bagi para penyintas yang mau berkonsultasi ke layanan ini.

Baca Juga: Komitmen Kaltim dalam Mendukung Infrastruktur Pariwisata Samarinda

2. Contoh kasus

Antisipasi Pelecehan Seksual di Kampus, Unmul Kerahkan KonselornyaIlustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, kampus Unmul pernah memiliki kasus eksibionis. Namun tidak diadukan kepada manajemen fakultas ataupun universitas.

Informasi yang sampai ke pihak rektorat baru diketahui setelah beberapa hari, di mana para penyintas pun sangat enggan menyampaikannya termasuk mengungkap jati diri.

"Saya menduga mungkin ada hal yang dianggap tabu oleh yang bersangkutan. Ini tentu menimbulkan kesulitan bagi pihak keamanan kampus untuk membantu mengungkap pelaku," terangnya.

Sebab itu, bercermin pada kasus ini, pihaknya pun meningkatkan layanan ini agar secara maksimal membantu para korban atau penyintasnya untuk tidak takut dan lebih terbuka.

3. Didukung oleh para konselor bersertifikat

Antisipasi Pelecehan Seksual di Kampus, Unmul Kerahkan Konselornyailustrasi konseling (www.umary.edu)

Layanan mereka ini tentu bukan hanya hiasan semata. Sebagai bentuk keseriusan, Unmul mengerahkan para konselor bersertifikatnya, untuk memberikan pendampingan dan pelayanan yang bersifat khusus dan memperhatikan para penyintasnya dengan baik.

Dalam layanan ini bergabung para konselor, dosen  yang bersertifikat dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), para dokter dari FK, para psikolog dari FISIP, para dosen dari FKM, Farmasi, serta dosen Pendidikan Agama. Semuanya disinergikan agar korban merasa terlindungi.

"FH Unmul ada lembaga bantuan hukum yang (secara struktural) terpisah dari layanan ini, namun insya Allah akan senantiasa kami sinergikan," ucapnya.

Layanan ini sendiri sudah aktif sejak lama. Hanya tinggal penyempurnaannya saja.

Baca Juga: Polda Kaltim akan Tindak Aksi Penutupan Jalan Tol di Kaltim

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya