Hampir Rampung, Judicial Review Provinsi Kalsel Siap Melangkah ke MK  

Legal standing kuat, BLF yakin gugatan dikabulkan

Banjarmasin, IDN Times - Gugatan judicial review atas UU Provinsi pemindahan Ibu kota Kalimantan Selatan (Kalsel) dari Banjarmasin ke Banjarbaru kini berproses.

Diperkirakan, pada akhir bulan ini berkas perkara administrasi dinyatakan siap untuk melenggang naik ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Borneo Law Firm (BLF) Dr Muhammad Pazri yang menyebut, tahap awal gugatan tersebut maksimal dinyatakan siap pada 31 Maret 2022.

“Selanjutnya pada pekan pertama di bulan April 2022, siap untuk formulasi judicial review,” ujarnya kepada IDN Times, Jumat (18/3/2022).

1. Provinsi Kalsel tak miliki tim kajian pemindahan ibu kota

Hampir Rampung, Judicial Review Provinsi Kalsel Siap Melangkah ke MK  (IDN Times/dok Dr M.Pazri, Borneo Law Firm)

Di awal pengesahannya, UU Provinsi Kalsel langsung menarik perhatian. Pemindahan pusat Bumi Lambung Mangkurat yang terkesan buru-buru, hingga tak ada suara rakyat di dalamnya, kini menjadi ajang polemik baru.

Jangankan rakyat, dua Wali Kota dan 11 Bupati yang mengepalai wilayah fungsional di sana saja tak diajak bicara oleh Pemprov Kalsel. 

Yang sangat disayangkan Pazri, rupanya Provinsi Kalsel sama sekali tak memiliki tim kajian untuk persoalan pemindahan ibu kota ini.

“Tapi yang kami lihat, itu justru tidak ada. Seharusnya Pemerintah Provinsi Kalsel membentuk tim itu, lalu dikuatkan dengan surat keputusan (SK) gubernur yang baru,” terangnya.

Baca Juga: UU tentang Provinsi Kalsel yang Baru Disahkan Rentan Digugat ke MK

2. Judicial review dapat berjalan dan kuat hanya dengan suara rakyat

Hampir Rampung, Judicial Review Provinsi Kalsel Siap Melangkah ke MK  Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Dari data, fakta, dan informasi yang telah dihimpun Pazri bersama pihaknya, tentu dirinya optimis gugatan judicial review yang dikawalnya akan berjalan mulus. Bahkan legal standing-nya pun kuat.

Belajar dari perkara pemindahan ibu kota daerah lainnya di Indonesia, hal itu bisa menjadi kunci bagi dia memenangkan sanggahan ini.

“Borneo Law Firm hanya dengan versi masyarakat sebagai pemberi kuasa, dari berbagai kalangan itu sudah bisa memperkuatkan gugatan judicial review ke MK,” ucap advokat muda ini.

“Khusus di MK, tentu pembuktian harus dikuatkan dengan bukti surat, surat pernyataan, berita acara, daftar hadir, saksi-saksi minimal lima orang dan tiga ahli yang dikuatkan dengan kartu identitas diri,” tambahnya.

Atas dasar itu, ia pun mantap dapat membuktikan UU Provinsi baru bertentangan dengan konstitusi UUD 1945. 

Paling kuat, pada proses dan tata cara pembentukannya saja sudah sarat pelanggaran. Sebab, tidak berlandasan filosofis, sosiologis, yuridis dan historis.

3. Syarat uji layak UU Provinsi Kalsel baru masih dapat dilakukan

Hampir Rampung, Judicial Review Provinsi Kalsel Siap Melangkah ke MK  Ilustrasi

Secara garis besar, magister hukum lulusan ULM ini menjelaskan,  pada Pasal 9 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2021 khusus permohonan pengujian formil, diajukan maksimal 45 hari sejak UU atau Perppu diundangkan dalam lembaran negara RI.

Sementara UU Provinsi Kalsel baru, memasuki hari ke-24 atau lebih dari tiga pekan setelah pengesahannya. Artinya belum terlambat untuk menguji kelayakan dari UU tersebut. 

“Sedangkan, Pasal 73 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa UU itu disahkan oleh presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak UU tersebut disetujui bersama oleh DPR dan presiden,” urainya.

Masih menurut Pazri, pada Pasal 73 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2018 menyatakan dalam hal UU tidak ditandatangani oleh presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak disetujui bersama, UU tersebut sah menjadi dan wajib diundangkan. 

Baca Juga: Menilik Kasus Tewasnya Kakek 60 Tahun oleh Oknum Polisi di Kalsel

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya