Ismail Bolong, Eks Anggota Polri Mengaku Jadi Pengepul Tambang Ilegal

Samarinda, IDN Times - Seorang pria asal Samarinda, Kalimantan Timur bernama Ismail Bolong viral di media sosial karena mengaku sebagai pengepul uang tambang ilegal. Selain itu, dirinya juga mengaku memberikan hasil uang tambang ilegal tersebut kepada Kabareskrim Komjen Pol Agus Adrianto sebanyak tiga kali dengan total nilai Rp2 miliar.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menyatakan pihaknya saat ini tengah mendalami video tersebut. "Masih kami dalami ya," ujarnya, saat dikonfirmasi, Sabtu (5/11/2022).
1. Sudah mengundurkan diri

Yusuf membenarkan jika Ismail Bolong merupakan anggota kepolisian yang pernah di tempatkan di Kaltim. Hanya saja saat ini pihaknya masih mencari tahu soal statusnya.
"Setahu saya dia sudah mengundurkan diri, tapi step-nya sudah keluar atau belum masih kami kroscek," tuturnya.
Polda Kaltim juga tengah mendalami informasi keterlibatan mantan Kasat Reskrim Bontang yang disebut dalam video tersebut. Namun Yusuf mengatakan bisa saja kasus tersebut akan diambil Bareskrim Polri.
"Terkait video itu, masih kami dalami semua," tutupnya.
2. Sebut pensiun dini

Terpisah, kembali media ini memastikan ke Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli. Sebab informasi yang diterima, Ismail Bolong merupakan anggota polisi berpangkat Aiptu di Polresta Kota Tepian itu.
Saat dikonfirmasi, Ary Fadli pun membenarkan jika Ismail pernah bertugas di sana. Namun disebutnya, Ismail sudah keluar atau pensiun dini dari keanggotaan Polri sejak akhir Februari 2022 lalu.
"(Alasan keluar) karena urusan keluarga katanya, tapi kami pastikan dia sudah keluar dari polri," terangnya.
3. Viral di media sosial

Nama Ismail Bolong sendiri viral setelah video pengakuannya viral di media sosial. Ismail menyampaikan surat terbuka kepada Kapolri terkait keterlibatannya sebagai pengepul dari tambang ilegal yang ada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kukar, wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai dengan bulan November 2021.
Artinya kegiatannya dilakukan saat masih berada di bawah instansi kepolisian. Ada beberapa nama yang disebutnya menerima dari hasil tambang liar tersebut. Mulai dari jenderal berbintang, anggota polri di Kaltim, kepala daerah, hingga nama seorang pengusaha tambang.