Jaringan Pengedar Obat Keras Dibekuk, 13.641 Butir "LL" Diamankan 

Barang dari Jawa, lewat jalur darat Banjarmasin

Balikpapan, IDN Times - Awal tahun 2022, Polresta Balikpapan beserta jajaran Polseknya berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir obat keras jenis dobel L. Dalam kasus ini, ada 8 orang tersangka yang berhasil diamankan. Disinyalir mereka merupakan satu jaringan yang bergerak secara terpisah.

Mereka terjaring saat polisi menggelar operasi selama sepekan. Di mana para tersangka bergerak di 6 TKP dari 3 kawasan di Balikpapan, yakni 2 TKP di kawasan Batu Ampar, 1 TKP di Perumahan Mawija, dan 3 TKP di Balikpapan Timur. 

"Jadi kalau dari hasil penyidikan kami, mereka ini memang dari satu induk, satu jaringan," ujar Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan Komisaris Pol Tasimun saat konferensi pers, Senin (17/1/2022).

1. Kronologis pengungkapan

Jaringan Pengedar Obat Keras Dibekuk, 13.641 Butir LL Diamankan (IDN Times/Riani Rahayu)

Di hadapan awak media, Tasimun menerangkan, awal pengungkapan peredaran obat keras ini. Berawal pada pengungkapan pertama yang dilakukan pada tanggal 5 Januari 2022, pihaknya menangkap 2 orang tersangka dengan inisial R dan A. Dari tangan keduanya polisi mengamankan barang bukti dobel L sebanyak 1.000 butir.

Keduanya diamankan di kawasan Batu Ampar, tepatnya di pinggir jalan. Di hari yang sama pula, polisi kembali menangkap 1 tersangka berinisial F dengan jumlah barang bukti yang sama, yaitu 1.000 butir. 

Saat dilakukan pengembangan lagi, pada tanggal 14 Januari 2022, Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan kembali melakukan penangkapan tersangka dengan inisial R alias W di Perum Mawija, dengan total barang bukti sebanyak 10.500 butir dobel L takaran 1.000 butir per bungkusnya.

"Mereka ini mendapatkannya (pemasok) dari Jawa, tetapi lewat jalur darat Banjarmasin, mereka sendiri juga yang bawa ke Balikpapan," kata Tasimun.  

Sementara dari wilayah Balikpapan Timur, ada 4 tersangka yang dibekuk dengan jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 941 butir dobel L. 

Baca Juga: Polresta Balikpapan Mulai Cari Saksi Kasus Kekerasan oleh Bripda AR

2. Peran para tersangka dan tempat penyebaran

Jaringan Pengedar Obat Keras Dibekuk, 13.641 Butir LL Diamankan Para tersangka pengedar dobel L (IDN Times/Riani Rahayu)

Berdasarkan hasil pengembangan pihaknya, 8 orang tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda. Tasimun merincikan, untuk peran bandar dipegang oleh W, 2 orang menjadi kurir, dan selebihnya adalah pengedar. W sendiri diketahui sudah beraksi selama 10 tahun. Sementara 1 tersangka berinisal A merupakan residivis yang sudah 4 kali keluar-masuk penjara dengan kasus yang sama. 

Sementara itu ada beberapa tersangka perempuan. Dijelaskan oleh polisi, para perempuan ini ikut menjadi pengedar sabu demi menambah pemasukan untuk keluarga.

"(Perempuan) pengakuan dia sudah ada setahun terakhir (mengedarkan)," terangnya.

3. Didominasi remaja dan pekerja

Jaringan Pengedar Obat Keras Dibekuk, 13.641 Butir LL Diamankan Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Untuk lingkup peredarannya, polisi mengatakan mereka memang menyetok kemudian menjualnya ke tempat-tempat tertentu. Paling banyak pembelinya didominasi oleh kelompok remaja dan para pekerja.

Untuk harga, para pelaku biasa menjualnya per tiga butir seharga Rp 20 ribu.

Para pelaku pun dijerat dengan Pasal 197, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Baca Juga: Lima Oknum Polresta Balikpapan Terancam Hukuman 4 Tahun

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya