Jatam Pertanyakan soal Izin Aksi Dipersulit Polresta Balikpapan

Rupang : Padahal Polda sempat gelar lomba aksi. Apa bedanya?

Balikpapan, IDN Times - Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (JATAM Kaltim) rencananya akan menyambangi Polda Kaltim dan menggelar aksi pada, Jumat (10/12/2021) nanti. Hanya saja, keinginan ini terkendala di Polresta Balikpapan, yang mana belum ada jawaban atas permintaan izin agenda tersebut.

Dinamisator JATAM Kaltim Pradarma  Rupang mengatakan, jika pengajuan izin tersebut dilakukan jauh sebelum acara yakni pada 7 Desember 2021. Namun, kata Rupang, Polresta Balikpapan seakan khawatir dengan aksi tersebut dan justru seperti mempersulit izin kegiatan.

"Jadi kami tadi dihubungi kembali. Diminta untuk isi form, yang mana tak ada sama sekali mekanismenya seperti itu," terangnya, saat dihubungi media ini, Rabu (8/11/2021).

1. Mempertanyakan respon Polresta

Jatam Pertanyakan soal Izin Aksi Dipersulit Polresta Balikpapan(IDN Times/Riani Rahayu)

Terkendala izin dalam melakukan aksi ini pun dipertanyakan oleh Rupang dan peserta aksi lainnya. Sedangkan jika melihat situasi saat ini, terlebih dalam masa PPKM level 1, tentu seharusnya mudah mendapatkannya.

Selain itu, dari segi jumlah orator pun di bawah 50 persen, yakni 25 orang saja. 

Rupang juga menyebut, bahkan tujuan orasi juga jelas tertulis ditujukan ke Polda Kaltim, salah satu instansi penegak hukum yang juga berwenang dalam penindakan tambang ilegal.

"Surat kami ditolak. Padahal tujuan aksi jelas ke Polda Kaltim. Memangnya Polda tempat suci?" ucapnya.

Baca Juga: Mobil Tambang Rusak Jalan Kaltim, Jatam: Gubernur Bisa Tertibkan 

2. Bandingkan dengan lomba orasi di Polda Kaltim

Jatam Pertanyakan soal Izin Aksi Dipersulit Polresta Balikpapan(IDN Times/JATAM Kaltim)

Sementara itu, menilik pada kegiatan Polda beberapa watu lalu sempat mengadakan lomba orasi dalam memperingati hari hak asasi manusia (HAM). Terlihat peserta orasinya pun lebih banyak dari orator JATAM Kaltim.

Hal inilah yang membuat seakan mempersulit JATAM. Rupang menyebut, jika tak adanya respons Polresta Balikpapan soal pengajuan aksi ini menjadi bukti keterbatasan pendapat bagi mereka yang mengharapkan keadilan.

"Jadi apa bedanya dengan lomba orasi kemarin? Kami sama-sama menyampaikan pendapat, bedanya hanya kami tak mengharapkan pialanya tapi keadilannya," ujarnya.

3. Pertanyakan kejelasan semua laporan tambang

Jatam Pertanyakan soal Izin Aksi Dipersulit Polresta BalikpapanIlustrasi tambang batu bara ilegal (IDN Time/Ervan)

Kata Rupang, kegiatan aksi ini memang sengaja diselaraskan dengan waktu peringatan hari HAM. Alasannya, sesuai dengan topik keadilan bagi para korban tambang. Khususnya jatuhnya korban ke-40 tambang ilegal. Hingga kini tak ada kejelasan mengenai perkara-perkara tersebut.

Belasan aduan, 4 perkara laporan, dengan 1 laporan resmi ke Polda Kaltim hingga kini seakan mengendap tanpa kepastian.

Di sisi lain, Rupang menegaskan, bahwa tambang merupakan salah satu pelanggaran HAM dan merugikan negara. Di mana Polda Kaltim sebagai penegak hukum berdiri melindungi masyarakat dari pelanggaran tersebut.

"Yang jelas, kami meminta kepastian dari semua laporan selama ini dan ingin mengetahui apa kendala polisi sehingga kasus-kasus ini belum sampai meja pengadilan," jelasnya.

Meski begitu, tanpa menutup informasi baru, Rupang menerangkan, jika surat permohonan izin mereka baru diterima siang tadi, sekitar pukul 13.00 Wita.

Selain itu, dalam aksi ini juga menjadi momentum bagi JATAM Kaltim untuk menyampaikan aduan baru. 

Baca Juga: Jatam Minta Usut Tambang Ilegal di Balikpapan hingga Pembeli

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya