Kakek di Berau Cabuli Dua Anak di Bawah Umur, Imingi Uang Rp10 ribu

Ketahuan setelah korban cerita ke orang tuanya

Balikpapan, IDN Times - Kasus pencabulan kembali terjadi. Kali ini seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial BD di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) ditahan setelah mencabuli dua anak di bawah umur. 

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada 24 Maret 2022. Di mana kakek berusia 64 tahun itu mencabuli kedua korban di sebuah rumah kosong yang berada di Kecamatan Tanjung Redeb Berau.

1. Korban dan pelaku tetangga dekat rumah

Kakek di Berau Cabuli Dua Anak di Bawah Umur, Imingi Uang Rp10 ribuIlustrasi pencabulan.google

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Berau Ajun Komisaris Polisi Ferry Putra Samodra, kejadian bermula ketika dua korban berinisial SB (5) dan JY (8) sedang asyik bermain di sebuah rumah kosong. 

Pelaku yang memang rumahnya bertetangga dengan kedua bocah tersebut pun menyusul masuk dan berpura-pura mengajak mereka main.

"Nah saat di dalam itu pelaku melakukan pencabulan secara bergantian ke dua korban," jelasnya.

Baca Juga: Keuntungan Berlipat Pria di Berau Memperdagangkan Solar Subsidi

2. Pelaku lecehkan kedua korban di dapur sebuah rumah kosong

Kakek di Berau Cabuli Dua Anak di Bawah Umur, Imingi Uang Rp10 ribuIlustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

lebih rinci diterangkan oleh Kanit PPA Ipda Wigrha Mustika Rahmah, saat itu mereka bertiga sedang bermain di dapur rumah kosong tersebut.

Setelah cukup lama pelaku memerhatikan kedua korban, pelaku kemudian memangku anak yang berusia 8 tahun. 

“Dan dia (pelaku) berusaha memasukkan tangannya ke dalam celana dalam korban. Namun, korban mengelak dan pergi dari pangkuan BD,” tambahnya.

Lanjut Wigrha, pelaku kemudian mencoba melakukan hal yang sama terhadap korban berusia 5 tahun. 

“Setelah duduk di pangkuannya, pelaku menurunkan celana korban dan menggesek-gesekan kemaluannya ke kemaluan korban,” bebernya.

3. Pelaku mengakui perbuatannya

Kakek di Berau Cabuli Dua Anak di Bawah Umur, Imingi Uang Rp10 ribuIlustrasi, tersangka. Shutterstock

Usai kejadian itu kedua korban pun keluar sembari membawa uang masing-masing Rp10 ribu. kejadian ini terungkap pada malam harinya, ketika korban menceritakan apa yang mereka alami di rumah kosong tersebut. 

Tak terima, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Berau. Tepat pada 25 Maret 2022, BD pun akhirnya ditahan. Kepada polisi BD juga mengakui perbuatannya. 

Kini BD beserta barang bukti pakaian korban telah diamankan di Polres Berau guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82 ayat (1) Junto Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga: Hendak Antre Minyak Goreng, Seorang Ibu di Berau Meninggal Dunia

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya