Keuntungan Berlipat Pria di Berau Memperdagangkan Solar Subsidi

26 jeriken diamankan, masing-masing terisi 16 liter solar

Balikpapan, IDN Times - Seorang pria bernama Syukur (25) warga Teluk Bayur Kabupaten Berau Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap polisi usai kedapatan memperjualbelikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Polisi menerima informasi dari masyarakat yang sebelumnya melihat pelaku bolak-balik mengisi solar di salah satu SPBU di Kabupaten Berau. Kemudian tepat di Jalan M Iswahyudi Kelurahan Rinding pada, Sabtu (9/4/2022) siang, polisi pun meringkus saat sedang meniagakan BBM tersebut.

"Jadi modus operandi pelaku itu membelinya secara berulang menggunakan kendaraan roda empat yang sudah dimodifikasi tangkinya," ujar Kapolres Berau Ajun Komisaris Besar Pol Anggoro Wicaksono, saat pers rilis pada, Senin (11/4/2022). 

1. Amankan 26 jeriken solar

Keuntungan Berlipat Pria di Berau Memperdagangkan Solar SubsidiKapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono (istimewa)

Dari tangan tersangka, Anggoro menyebut pihaknya mengamankan 26 jeriken dengan kapasitas 20 liter.

Saat diperiksa, polisi pun menemukan solar yang tidak terisi penuh di semua jeriken.

"Dari pengakuan pelaku setiap jeriken berisi 16 liter solar," ungkap orang nomor satu di Polres Berau ini. 

Baca Juga: Brimob Gadungan Ditangkap setelah Tipu Enam Perempuan di Berau

2. Pelaku untung dua kali lipat

Keuntungan Berlipat Pria di Berau Memperdagangkan Solar SubsidiIlustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Dari aksinya tersebut, Syukur bisa meraup keuntungan sebesar Rp4.800 per liternya. Atau dua kali lipat dari harga jual SPBU, yang hanya Rp5.150 per liternya.

"Pelaku ini menjual solar per liter seharga Rp10 ribu, jadi untung dua kali lipat," ucap dia.

Lanjut dia,  pelaku juga menjual solar-solar ini kepada orang atau pihak yang telah memesan kepadanya.

“Jadi bukan melalui penadah, melainkan langsung kepada konsumen,” imbuhnya.

3. Terancam 6 tahun penjara

Keuntungan Berlipat Pria di Berau Memperdagangkan Solar SubsidiTersangka saat dihadirkan dalam press rilis di Polres Berau siang tadi (istimewa)

Sementara polisi pun telah mengamankan semua barang bukti, yakni satu unit mobil Isuzu Panther Nopol KT 1425 BE warna Merah. Dan 26 jeriken minyak bersubdisi tersebut.

Selain itu karena aktivitas penjualannya tak dilengkapi izin yang sah dari pejabat yang berwenang, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Berau guna proses lebih lanjut.

Pelaku dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.

“Dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” pungkasnya.

Baca Juga: Hendak Antre Minyak Goreng, Seorang Ibu di Berau Meninggal Dunia

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya