Kuli Bangunan di Kubu Raya Menyodomi Bocah Usia 13 Tahun

Polisi gaet psikolog untuk pastikan kejiwaan pelaku

Balikpapan, IDN Times - Unit Sat Reskrim Polres Kubu Raya menangkap oknum kuli bangunan berinisial A (49) yang menyodomi seorang bocah berusia 13 tahun. 

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade Suriansyah mengungkapkan, peristiwa itu terjadi di rumah korban di Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat (Kalbar) pada Kamis 15 September 2022 lalu. 

"Jadi posisinya korban ini di rumah sendiri, pelaku datang dan beralasan menanyakan di mana orang tuanya karena pelaku berteman dengan orangtua korban," terang Ade, saat dihubungi IDN Times, Minggu (2/10/2022).

1. Terungkap setelah korban mengadu pada bibinya

Kuli Bangunan di Kubu Raya Menyodomi Bocah Usia 13 TahunIlustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Perbuatan bejat tersangka baru ketahuan saat korban mengeluh mengalami sakit di bagian anus kepada bibinya. Saat ditanyakan lebih jauh oleh bibinya, korban mengaku jika telah mendapat perlakuan tak pantas dari si pelaku.

Mendengar pernyataan itu, bibi korban lantas menghubungi orangtua korban dan memberitahukan apa yang telah dialami anak tersebut.

"Orangtua korban pun tak terima lalu melaporkan kejadian ini ke Polres Kubu Raya pada 23 September 2022," ungkapnya.

Baca Juga: Akhirnya, 5.487 Warga Kalbar Peroleh Bantuan Pasang Baru Listrik

2. Pelaku lakukan pengancaman terhadap korban

Kuli Bangunan di Kubu Raya Menyodomi Bocah Usia 13 TahunIlustrasi pencabulan (Foto: Istimewa)

Berbekal hasil visum, polisi akhirnya meringkus A di kediamannya di waktu yang sama usai dilaporkan. Polisi turut mengamankan celana dalam korban dan pelaku sebagai barang bukti dari peristiwa tersebut.

Kepada polisi, baik korban dan pelaku, secara terpisah mengatakan jika pelaku menyodomi korban sebanyak satu kali. Pelaku juga mengancam agar korban mau menuruti kemauannya.

"Korban bilang sekali (disodomi), pengakuan pelaku juga begitu, tapi kami masih melakukan pendalaman kemungkinan adanya korban lain, diancam supaya tidak memberi tahu siapa pun," kata dia.

3. Kerja sama dengan psikolog

Kuli Bangunan di Kubu Raya Menyodomi Bocah Usia 13 TahunIlustrasi pencabulan anak laki-laki (Foto: Jawa Pos.com)

Sementara itu, polisi juga telah berkoordinasi dengan psikolog untuk memastikan kejiwaan pelaku lebih jauh. Meski dianggap kooperatif, namun melihat pelaku yang tanpa ragu menyodomi korban akhirnya membuat pihak kepolisian memastikan apakah pelaku memiliki kelainan seksual atau tidak.

Pun polisi juga berkoordinasi dengan pihak UPT PPA agar korban mendapat pendampingan, baik hukum maupun pemulihan.

"Pastinya kami sudah bekerja sama untuk mendalami niat pelaku ini seperti apa," ucapnya.

Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. 

Baca Juga: 7 dari 11 Anak Panti Asuhan Diperkosa oleh Pengasuhnya di Kalbar

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya