Mangrove Teluk Balikpapan Rusak, Diduga Akibat Proyek Smelter Nikel 

Perusahaan belum miliki persetujuan lingkungan

Balikpapan, IDN Times - Teluk Balikpapan sebagai kawasan esensial pesisir kini semakin terancam. Ini diduga akibat hadirnya aktivitas Industri pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) nikel di Kawasan Industri Kariangau (KIK).

Perusakan lingkungan di Teluk Balikpapan ini tepatnya berada di area Sungai Tempadung, Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat, Kalimantan Timur (Kaltim).

Berdasarkan keterangan Husen dari Lembaga Swadaya Masyarakat Pokja Pesisir dan Nelayan, meyakini jika aktivitas perusahaan ini belum memegang dokumen, baik izin dokumen maupun amdal (analisis mengenai dampak lingkungan).

“Kami telah melakukan tinjauan ke lapangan, dan kami menemukan telah terjadi perusakan lingkungan begitu parah, kami juga menelusuri bahwa perusahaan ini belum memegang izin dokumen dan amdal,” jelasnya, Senin (28/3/2022).

1. Kerusakan mangrove cukup luas

Mangrove Teluk Balikpapan Rusak, Diduga Akibat Proyek Smelter Nikel Pembangunan proyek smelter nikel yang merusak kawasan mangrove Teluk Balikpapan (istimewa)

Dari hasil penelusuran pokja pesisir kerusakan yang terjadi cukup luas. Data tersebut pun dihimpun dengan mengambil titik koordinat aktivitas perusakan mangrove.

Dengan cakupan data sebagai berikut :

  1. Aktivitas pendorongan sekaligus penimbunan vegetasi mangrove seluas +/- 10 hektare di areal titik koordinat S 01.11214, E 116.74819 dan sekitarnya;
  2. Aktivitas pengerukan bagian hulu anak Sungai Tempadung sepanjang +/- 70 meter dengan lebar sungai sebesar 30 meter yang berada pada titik koordinat S 01.11205, E 116.74809 dan sekitarnya;
  3. Aktivitas pengupasan, penggalian dan pendorongan lahan beserta vegetasi mangrove di atasnya seluas +/- 20 hektare yang berada pada titik koordinat S 01. 11318, E 116.74794 dan sekitarnya.

Diketahui pembangunan smelter nikel tersebut dilakukan oleh PT MMP melalui PT Wika yang menang tender proyek untuk pembangunan tahap awal.

Baca Juga: Buang Sampah di Luar TPS akan Kena Sanksi Tipiring di Balikpapan

2. Desak DLH Provinsi Kaltim segera turun tangan atasi kerusakan lingkungan

Mangrove Teluk Balikpapan Rusak, Diduga Akibat Proyek Smelter Nikel Pembangunan proyek smelter nikel yang merusak kawasan mangrove Teluk Balikpapan (istimewa)

Usai menelusuri di lapangan, Pokja pesisir dan Walhi Kaltim membuat pengaduan secara resmi ke Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan seksi II Samarinda pada tanggal 7 Februari 2022.

Selang beberapa waktu para pelapor mendapat tanggapan surat dari Balai Gakkum. Yang pada intinya diarahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim. 

Para pelapor pun membuat ulang laporan kasus ini pada tanggal 2 Maret 2022, dan saat ini masih dalam proses penanganan.

“Intinya Pokja pesisir dan Walhi Kaltim sebagai pelapor atas dugaan perusakan Teluk Balikpapan mendesak DLH Provinsi untuk segera menindak para pelaku, dan mendesak DLH untuk segera melakukan peninjauan lapangan” tutup Husen, yang juga merupakan aktivis lingkungan Balikpapan.

3. DLH Provinsi sebut perusahaan masih proses persetujuan lingkungan

Mangrove Teluk Balikpapan Rusak, Diduga Akibat Proyek Smelter Nikel Kantor Wali Kota Balikpapan (IDN Times / Hilmansyah)

Sementara itu saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim Encek Ahmad Rafiddin Rizal membenarkan, pihaknya telah menerima laporan mengenai kasus ini sejak minggu ke dua bulan Maret 2022 ini. 

Pihaknya juga sudah melakukan rapat bersama koalisi LSM yang mengadukan kerusakan lingkungan tersebut untuk mendengarkan secara detail materi aduan mereka.

"Dan dalam waktu dekat kami akan panggil perusahaan yang diadukan," tulis Encek, saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (28/3/2022).

Saat ditanya mengenai izin amdal perusahaan, Encek mengatakan, perusahaan tersebut sedang proses persetujuan. Namun, seharusnya perusahaan belum dapat menjalankan proyeknya.

"Harusnya tidak (proyek berjalan). (Sanksi) Kami pelajari dulu ya, sambil koordinasi dengan Pemda Balikpapan," tutupnya.

Baca Juga: Aniaya Pekerja RDMP Pertamina Balikpapan, WNA Korea Selatan Dipecat 

Topik:

  • Linggauni
  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya