Menanti Langkah DPRD Banjarmasin sebagai Pemohon Judicial Review

BLF : Pertahankan marwah Banjarmasin sebagai Ibukota Kalsel

Balikpapan, IDN Times - Direktur Borneo Law Firm (BLF) Dr Muhammad Pazri berharap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin turut mendukung penolakan pemindahan ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), dari Banjarmasin ke Banjarbaru.

Tak hanya suara bulat yang diharapkan, ia mendorong agar DPRD dan Wali Kota Banjarmasin bisa mengajukan sebagai pemohon judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Maka legal standing akan semakin kuat hak konstitusionalnya. Selain masyarakat yang memperjuangkan, Wali Kota dan Ketua DPRD Kota Banjarmasin mewakili Pemerintahan Daerah Kota Banjarmasin sebagai representasi masyarakat Kota Banjarmasin," terang Pazri dalam rilis tertulisnya, Rabu (23/3/2022).

1. Dukungan DPRD dan pemerintah kota berpeluang besar di MK

Menanti Langkah DPRD Banjarmasin sebagai Pemohon Judicial ReviewIlustrasi Mahkamah Konstitusi (MK). IDN Times/Axel Joshua Harianja

Selain itu, kata advokat muda yang terkenal di Bumi Lambung Mangkurat ini, jika mengacu pada Undang-Undang, yakni Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Sehingga sangat berpeluang besar MK untuk mengabulkan permohonan judicial review untuk membatalkan UU Provinsi Kalsel tersebut," terang dia.

Baca Juga: Hampir Rampung, Judicial Review Provinsi Kalsel Siap Melangkah ke MK  

2. DPRD Kota Banjarmasin adakan rapat paripurna besok

Menanti Langkah DPRD Banjarmasin sebagai Pemohon Judicial ReviewIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, dilansir dari media lokal setempat, rupanya sikap fraksi-fraksi di DPRD Kota Banjarmasin terbelah menanggapi pemindahan Ibu kota provinsi ini. 

Meski mengisyaratkan setuju terhadap penolakan UU Provinsi, Ketua DPRD Banjarmasin, Harry Wijaya mencoba bijak menyikapi pendapat di kalangan legislator.

"Insya Allah pada Kamis (24/3), DPRD dan pemerintah kota, kita akan rapat paripurna," kata politikus PAN ini.

3. Berharap DPRD Kota Banjarmasin satu suara

Menanti Langkah DPRD Banjarmasin sebagai Pemohon Judicial ReviewMenara Pandang, salah satu ikon wisata di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (wikimedia.org/Ezagren)

Menanggapi hal tersebut, Pazri berharap rapat paripurna besok akan menunjukkan hasil yang baik. 

Dia mengajak agar 45 anggota DPRD Banjarmasin bisa memperjuangkan marwah sebagai Ibu kota Kalsel.

"Hilangkan ego partai dan buat cermin baik. Karena jika ada anggota DPRD/Fraksi-Fraksi yang tidak mendukung maka menjadi presiden buruk tidak memihak, mengingat dapil pemilihan mereka di Banjarmasin, sehingga menjadi aneh apabila tidak mendukung," tuturnya.

Baca Juga: Menilik UU Provinsi Kalsel, Delapan Pasal Miliki Banyak Kejanggalan

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya