Oknum Dosen Unmul Dilaporkan ke Polisi Atas Tindak Asusila

Korban alami trauma mendalam

Samarinda, IDN Times - Oknum dosen di Fakultas Kehutanan (Fahutan) Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda di Kalimantan Timur (Kaltim) inisial DS dilaporkan ke Polresta Samarinda. Kasusnya atas tuduhan tindak asusila. 

Dalam kasus ini, ada tiga mahasiswi Fahutan Unmul yang menjadi korban. Kuasa hukum dari LKBH Fahutan Unmul Alfian menuturkan, pihaknya resmi melaporkan tindakan oknum dosen tersebut hari ini, Senin (29/8/2022).

"Kami juga menyertakan beberapa bukti, yaitu keterangan korban, bukti chat yang tidak pantas dilakukan seorang dosen ke mahasiswi, juga keterangan saksi yang melihat langsung saat kejadian," terang Alfian, saat dikonfirmasi IDN Times.

1. Tiga korban alami trauma

Oknum Dosen Unmul Dilaporkan ke Polisi Atas Tindak Asusilailustrasi trauma masa kecil (pexels.com/ Polina Zimmerman)

Alfian mengatakan, secara tidak langsung kasus ini sebenarnya juga telah mengarah ke tindak pelecehan. Selain bukti chat, di mana korban diminta oleh pelaku untuk memijat kakinya. Bahkan pelaku juga dengan terang-terangan menyentuh pipi salah satu korban saat tengah bimbingan.

"Atas tindakan itu para korban mengalami trauma. Itu juga dibuktikan dengan keterangan langsung dari psikolog," jelasnya.

Baca Juga: Wali Kota Samarinda Bantah Soal Pemotongan Insentif Guru Honorer

2. Pelaku dinonaktifkan

Oknum Dosen Unmul Dilaporkan ke Polisi Atas Tindak AsusilaIlustrasi pelecehan hingga intimidasi (freepik.com/freepik)

Selain trauma karena tindakan pelaku, ketiga korban juga sampai harus mengalami keterlambatan dalam menyelesaikan jenjang pendidikan. Ketakutan para korban kian bertambah, usai pelaku mengetahui tanda-tanda korban ingin mengadukan kejadian ini.

"Korban kembali menerima intimidasi secara verbal bahwa akan dipersulit dan itu menambah rasa trauma para korban," tuturnya.

Usai kasus ini mencuat, Fahutan Unmul pun langsung mengambil sikap dengan menonaktifkan pelaku dan mendampingi para korban untuk melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

3. Terjadi pada tahun 2021

Oknum Dosen Unmul Dilaporkan ke Polisi Atas Tindak AsusilaIlustrasi Trauma.Pinterest

Meski disebut sebagai tindak asusila, Alfian sendiri berharap kasus ini bisa masuk dalam proses hukum UU TPKS. Tetapi, lanjut dia, hal itu tetap diserahkan pihaknya kepada polisi selaku penegak hukum.

"Bisa saja (UU TPKS) tapi itu kembali lagi dari pihak kepolisian mereka yang lebih tau kasus ini bisa diarahkan ke pasal yang mana," kata dia.

Terbaru, Alfian membeberkan, jika kondisi para korban masih belum memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan. Saat pelaporan tadi, pihaknya pun melaporkan kasus ini tanpa para korban dan melalui surat.

Diketahui juga, tindak asusila yang dilakukan pelaku DS ini terjadi pada rentan waktu April dan Desember 2021.

Baca Juga: Razia di Rutan Samarinda, Petugas Temukan Banyak Barang Terlarang

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya