Pasca Kasus Pemerkosaan dan Pencabulan, Ponpes di Bontang Ditutup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan oleh anak pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) terus didalami pihak kepolisian.
Terbaru polisi menemukan fakta, Ponpes Darud Da'wah Wal Irsyad Ar-Rahman Segendis itu diketahui tidak mengantongi izin.
"Iya jadi ponpes-nya kami tutup pasca pelaporan dan tak memiliki izin," terang Kapolres Bontang Ajun Komisaris Besar Polisi Yusep Dwi Prasitya, Senin (10/10/2022).
1. Pemilik ponpes dilaporkan lakukan pencabulan juga
Perkembangan lainnya, saat ini polisi tengah mendalami keterangan orangtua korban soal keterlibatan orangtua pelaku utama R (18) yakni AR yang disebut juga melecehkan santrinya.
Yaitu dengan cara merekam gambar para santriwati yang selesai mandi.
"Kami dalami dulu soal pemilik ponpes yang terlibat pelecehan, tapi dari pemeriksaan ponsel AR secara manual tidak ditemukan (video dan foto santri)," jelasnya.
Baca Juga: Anak Pimpinan Ponpes di Bontang Diduga Perkosa dan Cabuli Santriwati
2. Korban dipaksa menonton video porno
Sebelumnya, polisi memaparkan ada dua korban yang telah melapor ke Polres Bontang atas kasus ini. Di mana korban yang mengalami pemerkosaan berusia 15 tahun.
Sementara, Yusep membeberkan, korban yang mengalami pencabulan berusia 13 tahun. Sama seperti korban lainnya, korban yang alami pencabulan juga dipaksa untuk menonton video porno.
"Pencabulannya dilakukan sebanyak tiga kali di bulan Juni 2022, di lingkungan ponpes juga," jelasnya.
3. Berita sebelumnya
Diberitakan sebelumnya, seorang anak pimpinan pondok pesantren di Bontang berinsial R ditahan karena melakukan pemerkosaan terhadap gadis berusia 15 tahun. R menyerahkan diri ke Polres Bontang pada Jumat (7/10/2022) kemarin.
Aksi bejat itu dilakukan pelaku saat baru balik dari Makassar karena sedang libur kuliah. Pelaku sendiri diketahui merupakan seorang mahasiswa.
Atas perbuatannya R dijerat Pasal 81 ayat 1 jo 76D dan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang tentang Peradilan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Baca Juga: Suara Ledakan dari Pabrik PKT yang Membuat Kaget Warga Bontang