Pasutri Lakukan Pencurian di Toko Bangunan, Gasak Ratusan Gram Emas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Balikpapan Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka pasangan suami istri (pasutri). Keduanya diketahui melakukan pencurian di sebuah toko bangunan, tempat si suami bekerja.
Adalah JH dan istrinya, S warga Muara Rapak, Balikpapan Utara ini nekat mengambil ratusan gram emas dan uang sebesar Rp30 juta milik majikannya.
"Untuk emas dia ambil perkiraan seberat 200 gram, kemudian dijual dan digadaikan oleh istrinya (S, red), kemudian uangnya dibelikan emas lain lagi," ujar Kapolsek Balikpapan Utara Ajun Komisaris Polisi Eko Budiyatno, saat konferensi pers, Selasa (26/7/2022).
1. Bobol rumah korban menggunakan kunci duplikat
Selain dibelikan emas lagi, uang hasil penggadaian dan penjualan tersebut juga dibelikan barang perabot rumah tangga. Sementara selebihnya digunakan untuk pulang-pergi ke luar kota.
Sementara itu, Eko membeberkan, tersangka JH melancarkan aksinya dengan membobol rumah bosnya menggunakan sebuah kunci duplikat yang ia buat sendiri.
"Jadi itu tempat kerjanya adalah toko bangunan, dia pakai kunci duplikat ini untuk buka pintu rumah korban, karena toko bangunan dan rumah korban jadi satu, nah dia pakai ini untuk membuka," terangnya.
Baca Juga: Viral Aksi Pengeroyokan Pelajar di Balikpapan, Polisi Panggil Pelaku
2. Sempat jalan-jalan ke luar kota
Sebenarnya, lanjut Eko, tersangka sudah cukup lama bekerja di toko bangunan tersebut. Namun tersangka justru melakukan pencurian di toko tersebut, kemudian kabur.
"Sudah lima tahun dia kerja di situ, kemudian dia kabur. Setelah itu dia pergi ke Berau, Samarinda, Kutim, dan Sulawesi," jelasnya.
Tersangka baru berhasil diringkus setelah kembali dari perjalanannya. Tepatnya pada 21 Juli 2022, di sebuah kos-kosan di kawasan Kampung Timur Balikpapan.
3. Terancam penjara di atas lima tahun
Dari hasil pendalaman polisi, kedua pelaku baru melakukan tindak pencurian dan beraksi di satu TKP saja. Saat itu kedua tersangka melakukan aksinya pada malam hari, sekitar pukul 19.00 Wita, di saat pemilik rumah sedang tak berada di rumah.
"Waktu itu yang punya rumah ada kegiatan keluarga, jadi sepi," ucapnya.
Atas perbuatan pasutri ini, keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Baca Juga: Pemkot Balikpapan Sanksi Dua Perusahaan Perusak Kawasan Mangrove