Pencuri Barang Korban Kecelakaan di Samarinda Menangis dan Minta Maaf

Sambil menangis dan mengaku khilaf

Balikpapan, IDN Times - Beberapa waktu lalu telah terjadi kecelakaan di Jalan A Yani, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada 27 Juli 2022 lalu. Dalam peristiwa nahas itu, satu orang korban dinyatakan meninggal dunia.

Saat itu warga yang membantu evakuasi mencari ponsel korban, bermaksud untuk mengabari pihak keluarganya. Namun saat dicari warga tak menemukannya. Disadari rupanya barang korban telah dicuri seseorang, setelah ditemukan tasnya berada di tong sampah. 

Tak berselang lama, polisi akhirnya menangkap pelakunya. Adalah MR, warga Jalan Pemuda, Kelurahan Temindung Samarinda. Tersangka ditangkap setelah polisi menemukan bukti rekaman kamera CCTV atas aksinya itu.

"Kebetulan yang bersangkutan memang sedang berada di situ, kemudian ada kejadian (kecelakaan), yang awalnya niat membantu lalu ada kesempatan akhirnya berubah pikiran (mencuri)," jelas Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli saat konferensi pers, Selasa (2/8/2022).

1. Motif ingin menguasai barang korban

Pencuri Barang Korban Kecelakaan di Samarinda Menangis dan Minta MaafIlustrasi, tersangka. Shutterstock

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan adanya bukti pendukung lain, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Tersangka berhasil diamankan pada, Sabtu (30/7/2022) di Jalan DI Pandjaitan Kecamatan Sungai Pinang Samarinda.

Berdasarkan hasil interogasi petugas, Ary mengungkapkan, jika tersangka saat itu secara spontan mengambil barang korban yang terjatuh. Sejauh ini motif MR memang hanya ingin menguasai harta benda korban.

"Juga melihat korban dalam kondisi tak berdaya akhirnya muncul niatan mengambil dan memiliki barang tersebut," terang Ary.

Baca Juga: Ayah di Samarinda Tega Melakukan Pemerkosaan Terhadap Anak Kandungnya

2. Tersangka hanya mencuri ponsel korban

Pencuri Barang Korban Kecelakaan di Samarinda Menangis dan Minta MaafTas dan barang korban lainnya yang senpat ditemukan di dalam tong sampah SPBU di Samarinda (dok. Istimewa)

Dari tangan tersangka polisi mengamankan ponsel genggam korban. Ary menuturkan, selepas kejadian pihaknya menemukan tas milik korban berada di dalam tong sampah salah satu SPBU yang tak jauh dari lokasi kecelakaan.

Dari situlah pihaknya meyakini barang korban kecurian. 

"Belum (terjual)," ucapnya. Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 362 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara.

3. Tersangka ucapkan permintaan maaf sambil menangis

Pencuri Barang Korban Kecelakaan di Samarinda Menangis dan Minta MaafTersangka yang melakukan pencurian barang korban kecelakaan di Samarinsa (dok. Istimewa)

Sementara MR, hanya bisa tertunduk malu di hadapan awak media. Saat diberi kesempatan, MR menyampaikan permintaan maaf sambil menangis. Dirinya mengaku khilaf dan malu atas perbuatannya itu. Sampai tak hentinya berkata maaf untuk masyarakat Samarinda.

"Saya mohon maaf kepada kapolresta, keluarga besar korban, dan warga Samarinnda. Saya mohon maaf sebesar-besarnya sudah bikin malu," tuturnya.

Ia berdalih saat kejadian itu, dirinya sedang mengantre di sebuah toko foto copy. Tersangka MR diketahui bekerja paruh waktu sebagai pengantar unit truk.

Baca Juga: Polresta Samarinda Memantau Antrean Pembelian BBM di SPBU

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya