Pengacara Minta Pelaku Lain Kasus Investasi Bodong agar Ditangkap

Pelaku terlibat diduga lebih banyak

Balikpapan, IDN Times - Kasus investasi bodong di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) yang terungkap pada bulan September 2021 lalu, hingga kini masih menyisakan rasa penasaran bagi masyarakat. Pasalnya, di tengah sesi pers rilis polisi sempat menyebutkan jika pihaknya tengah menyelidiki adanya pelaku lain berinisial R, yang diduga mengajari pelaku PN, mahasiswi 19 tahun yang menjadi pelaku pertama yang diamankan dalam kasus investasi bodong di Kota Minyak ini.

Terkait perkara ini, Kuasa Hukum tersangka yakni Oki M Alfiansyah mengatakan, jika kliennya tersebut tak sepenuhnya bermain sendiri. Apalagi, polisi sendiri yang mengatakan, jika saat ini mereka sedang mendalami seorang pelaku lainnya di Samarinda. 

"Kami meyakini PN bukan pelaku tunggal dalam kasus ini," ujar Oki, saat ditemui di kawasan Grand City pada, Senin (25/10/2021). 

1. Tuntut ungkap pelaku lain

Pengacara Minta Pelaku Lain Kasus Investasi Bodong agar DitangkapPenipuan investasi fiktif skema Ponzi di Balikpapan Kalimantan Timur. Foto istimewa

Oki menuturkan, dilihat dari umur PN yang masih belia, tentunya sangat tidak mungkin bermain dalam bisnis ilegal seperti ini. Skema dan inteligensi yang digunakan pun terstruktur dan pastinya berada di bawah naungan seseorang. 

Dirinya berharap agar penyidik bisa mengembangkan lebih jauh lagi kasus ini dan menuntut agar pelaku lain segera diungkap. 

"Dia terlalu belia untuk berbisnis sendiri, karena baru bulan depan berusia 19 tahun," kata dia.

Baca Juga: Gadis Cantik di Balikpapan Tipu Ratusan Nasabah dengan Skema Ponzi

2. Masuk BAP tahap dua

Pengacara Minta Pelaku Lain Kasus Investasi Bodong agar DitangkapPenipuan investasi fiktif skema Ponzi di Balikpapan Kalimantan Timur. Foto istimewa

Selama masa penahanan, PN sudah dua kali memberikan keterangan dan masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selama 3 jam pemeriksaan tersebut penyidik melayangkan 24 pertanyaan kepada PN. Oki mengatakan, pihak penyidik sudah mengantongi alat bukti yang cukup akurat yaitu berupa rekening koran dari rekening milik PN.

Dari situ nanti akan terlihat aliran dana yang menjadi dugaan bahwasanya kliennya benar melakukan tindak pidana tersebut.

"Kami berharap polisi bisa menetapkan tersangka yang lainnya selain daripada PN ini. Di mana pelaku yang lain ini juga menikmati kejahatan ini," jelasnya. 

3. Admin grup yang menggaet investor

Pengacara Minta Pelaku Lain Kasus Investasi Bodong agar DitangkapIlustrasi belanja (IDN Times/Arief Rahmat)

Oki membeberkan bahwa keterlibatan para admin dalam mencari calon investor juga bisa turut dijadikan tersangka. Sebab para admin memiliki peran masing-masing.

Ia mencontohkan dari sekitar enam grup whatsApp yang dibuat, hanya beberapa grup saja yang dimasuki oleh kliennya. Sisanya para admin yang bergerak mencari investor dan menerima fee.

"Yang aktif di dalam grup member itu adalah adminnya. Ada peran admin dan perantara," tutupnya.

Baca Juga: Penipuan Investasi Bodong di Balikpapan Ditaksir Mencapai Rp2 Miliar

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya