Pengasuh di Balikpapan Tega Menganiaya Tiga Anak di Bawah Umur 

Tersangka sudah ditangkap oleh polisi

Balikpapan, IDN Times - Tiga orang anak di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh pengasuhnya. Adalah MR tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut. MR kini sudah ditahan di Polresta Balikpapan.

Saat ditemui IDN Times di PPA Polresta Balikpapan, ibu korban berinisial UH (30) mengatakan, tindak penganiayaan itu terungkap setelah dua anaknya mengadu sering dipukuli oleh tersangka.

"Itu pun anak saya baru berani melapor saat dia (pengasuh, red) itu cuti. Setelah itu saya pastikan lagi ke pembantu saya yang satunya dan dibenarkan," bebernya, Senin (8/8/2022).

1. Ditemukan luka bakar di tangan bayinya

Pengasuh di Balikpapan Tega Menganiaya Tiga Anak di Bawah Umur Luka bakar di tangan bayi berusia 9 tahun akibat kena catokan rambut pengasuhnya (dok. Istimewa)

Didampingi kuasa hukumnya, UH menyebut jika tersangka yang diketahui berinisial MR, kerap menjambak dan memukuli anaknya yang berusia 6 dan 5 tahun. Sedangkan pada bayinya yang berusia 9 bulan, ditemukan luka bakar melepuh di telapak tangan kirinya.

"Tangan anak saya yang bayi itu kena catokan rambutnya. Sampai sekarang masih ada bekas lukanya," tuturnya.

Baca Juga: Asyiknya Berwisata Susur Teluk Balikpapan dengan Kapal Pinisi

2. Kronologis kejadian

Pengasuh di Balikpapan Tega Menganiaya Tiga Anak di Bawah Umur Ilustrasi Kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya, UH menjelaskan, tersangka MR merupakan pembantu rumah tangga (PRT). Selama bekerja, MR terlihat dekat dan sayang dengan anak-anak. Sehingga UH pun memindahkannya sebagai pengasuh anak.

Rupanya sikap itu hanyalah dalih tersangka. Saat UH dan suaminya bekerja, sikap MR berubah langsung kasar. Di dalam kamar, yang jauh dari jangkauan CCTV, MR pun melakukan aksi kejinya itu.

"Di rumah itu kan ada CCTV, cuma di kamar aja yang gak ada, nah dia lakukan (penganiayaan) di situ," terangnya.

3. Tersangka juga mengambil barang-barang orangtua korban

Pengasuh di Balikpapan Tega Menganiaya Tiga Anak di Bawah Umur Ilustrasi, tersangka. Shutterstock

Selain kekerasan, MR juga sering mengambil barang-barang pribadi milik UH dan suaminya. Uang, jam, pakaian UH, bahkan sampai pakaian dalam suami UH diambilnya dan dikenakannya.

Saat ini MR telah ditahan di Mapolresta Balikpapan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik PPA Polresta Balikpapan. 

Hal itu turut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro, saat dikonfirmasi terpisah oleh IDN Times.

"Iya (betul) tersangka juga sudah kami amankan sejak tanggal 7 Agustus kemarin, saat ini masih kami dalami motifnya," terangnya. 

Lanjutnya, tersangka dikenakan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak  dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.

Sementara untuk kondisi tiga anaknya, UH mengungkap mereka sampai harus mendapat pendampingan psikologis.

Baca Juga: KPK Usut Aliran Uang Bupati Penajam Lewat Bendum Demokrat Balikpapan

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya