Penggelapan Dagangan Ritel di Kubu Raya, Polisi Amankan Penadah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, DN Times - Polres Kubu Raya Kalimantan Barat (Kalbar) kembali mengamankan satu tersangka baru dalam kasus penggelapan uang dan barang di retail PT Inti Cakrawala Citra (Indogrosir) pada Rabu 30 Oktober 2022 lalu.
Di mana pelaku adalah EY (50) warga Parit Baru yang berstatus penadah peristiwa penggelapan itu terjadi. EY langsung diamankan oleh penyidik saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Kasus ini terungkap saat penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka HY, sehingga menguak pelaku selanjutnya yaitu EY, selaku penampung atau pembeli barang melalui HY," ungkap Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade Surdiansyah, Minggu (4/12/2022).
1. Kerja sama selama tiga bulan
Lebih rinci, Ade menjelaskan, EY menjalin kerja sama terhadap HY yang bertugas sebagai checkers barang di Indogrosir tersebut sejak Agustus sampai Oktober 2022. Nantinya EY akan membeli barang tersebut melalui HY dengan harga di bawah standar penjualan.
HY sendiri lebih dulu diamankan oleh polisi usai aksinya itu tertangkap basah oleh satpam retail.
"Jadi mereka ini ada kerja sama, di mana barang yang luput dari scan kasir tidak dikembalikan melainkan dijual oleh HY kepada EY dengan harga lebih murah," tuturnya.
Baca Juga: Lima Personel Polres Kubu Raya Sabet 5 Medali Porprov Kalbar
2. Raup keuntungan Rp200 ribu
Dari hasil pembelian itu, pelaku EY kemudian menjualnya kembali di toko pribadinya. Dengan keuntungan yang diraup sebesar Rp200 ribu.
Sebelumnya, adapun barang yang digelapkan HY berupa 48 kotak mi instan rasa soto dan kaldu beserta 60 kotak susu kental manis dengan total kerugian toko mencapai Rp34.912.980.
Dari situ pelaku EY membeli 15 dus mi dan susu kental manis saset cap enak sebanyak dus dengan harga Rp3 juta.
3. Penadah terancam 4 tahun penjara
Saat ini EY sudah diamankan di Polsek Sungai Raya beserta barang buktinya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Ade mengatakan, tak menutup kemungkinan masih ada ada pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini.
Atas perbuatannya EY dijerat dengan Pasal 372 KUHP atau Pasal 480 KUHP. "Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga: Mayat Ditemukan Tinggal Tengkorak di Kubu Raya, Ini Penjelasan Polisi