Penjual Chip Higgh Domino Ditangkap, Polisi Turut Amankan Pembeli

Pembelinya gadis berusia 20 tahun

Balikpapan, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Tarakan Kalimantan Utara (Kaltara) mengamankan dua pelaku penjual dan seorang pembeli chip, permainan berunsur judi online Higgh Domino pada, Minggu (21/8/2022).

Para pelaku yang diamankan itu adalah, AK (32) dan SB (21) selaku penjual. Dan seorang perempuan berusia 20 tahun berinisial SF sebagai pembeli.

Kapolres Tarakan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Taufik Nurmandia mengungkapkan, pihaknya membongkar praktik judi online ini setelah menerima laporan dari warga yang tinggal di Jalan Binalatung RT 6 dan RT 7 Kelurahan Pantai Ama Kecamatan Tarakan Timur.

"Tim Jatanras dari Polres Tarakan pun langsung bergerak dan melakukan penggerebekan di dua loket berbeda," terangnya, saat dihubungi IDN Times, Kamis (25/8/2022).

1. Kronologi pengungkapan

Penjual Chip Higgh Domino Ditangkap, Polisi Turut Amankan PembeliDok.Pribadi/Willy Aldo Antonio

Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp13 juta dan banner yang menunjukkan rincian harga chip.

Di mana dua tersangka AK dan SB menjual chip tersebut dengan modus menawarkan kepada para pembeli chip yang dapat dimainkan di game Higgh Domino yang di dalamnya ada judi slot QiuQiu yang di spin.

"Nanti keuntungannya bisa dicairkan lagi, jadi mereka bisa tukarkan kembali," ujarnya.

Baca Juga: Sempat Bocor, Polres Tarakan Gagal Gerebek Arena Judi Sabung Ayam

2. Jalankan loket secara offline

Penjual Chip Higgh Domino Ditangkap, Polisi Turut Amankan PembeliJoker123

Kepada polisi, tersangka AK mengaku baru saja menjalankan bisnis penjualan chip ini, sejak dua bulan lalu. Sedangkan SB, pemuda ini justru sudah melancarkan aksinya lebih lama, yaitu sudah empat bulan.

"Jadi dia jalankan loketnya itu secara offline," ucapnya.

3. Raup untuk Rp13 juta sehari

Penjual Chip Higgh Domino Ditangkap, Polisi Turut Amankan PembeliDua penjual chip higgh domino ditangkap Polres Tarakan (dok. Polres Tarakan)

Untuk pendapatan yang diperoleh kedua pelaku tak menentu.

Namun Taufik mengungkapkan, dalam sehari penjualan keduanya memang bisa mencapai Rp13 juta.

"Kedua tersangka (penjualc chip) kini sudah diamankan, sementara SF masih kami periksa sebagai saksi," imbuhnya.

Atas perbuatan dua tersangka, polisi pun menjerat mereka dengan Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga: Oknum Pedagang Es Krim di Tarakan Cabuli Bocah 8 Tahun

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya