Perkosa Anak di Bawah Umur, Tukang Bakso Iming-imingi Uang Rp50 Ribu

Saling kenal sejak Juli 2021

Balikpapan, IDN Times - Seorang anak di bawah umur berusia 12 tahun menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum pedagang bakso berinisial NN (51) di Tarakan Barat, Kalimantan Utara (Kaltara) pada, Kamis (16/6/2022) lalu. 

Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi mengungkapkan, tersangka sudah tiga kali melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tersebut. 

“Keterangan itu kami dapatkan dari pernyataan pelapor (korban) dan terlapor (tersangka),” ujarnya, Kamis (7/7/2022).

Selain persetubuhan, tersangka juga kerap melakukan pencabulan terhadap korban dengan menyentuh area kelamin korban.

1. Korban sering video call dengan orang tak dikenal

Perkosa Anak di Bawah Umur, Tukang Bakso Iming-imingi Uang Rp50 Ribubt.com

Kasus ini pun terungkap, saat orangtua korban sering melihat sang anak melakukan video call dengan orang yang tak dikenal. Tindakan NN juga terendus oleh keluarga korban. Ditambah korban yang juga mengakui kepada orangtuanya jika telah ditiduri oleh tersangka. 

“Setelah itu orangtua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” terangnya.

Aldi juga menuturkan, sebelumnya keluarga korban sudah melaporkan peristiwa tersebut ke DP3P2KB Kota Tarakan. Kemudian diarahkan untuk membuat laporan ke pihak kepolisian dengan menggunakan keterangan saksi korban.

Baca Juga: Oknum Pedagang Es Krim di Tarakan Cabuli Bocah 8 Tahun

2. Berkenalan sejak 2021

Perkosa Anak di Bawah Umur, Tukang Bakso Iming-imingi Uang Rp50 RibuIlustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Dari hasil pengembangan polisi, tersangka melakukan pencabulan dan tindak persetubuhan dengan korban sejak Juli 2021. Saat itu korban mengenal tersangka karena pedagang bakso itu sering berjualan keliling di sekitar rumah korban.

Kemudian pada Desember 2021, tersangka dan korban pun saling bertukar nomor telepon dan intens berkomunikasi melalui aplikasi pesan WhatsApp hingga 3 Juli 2022 kemarin. 

“Korban terakhir kali bertemu tersangka pada 16 Juni 2022, mereka melakukannya (persetubuhan) di sebuah rumah kosong,” jelas Aldi.

Saat ingin melakukannya, lanjutnya, tersangka mengiming-imingi korban dengan uang Rp50 ribu. Tersangka juga merekam video perbuatannya terhadap korban.

“Jadi setiap bertemu korban mendapatkan Rp50 ribu, alasan korban menerima perlakuan tersangka karena butuh uang untuk jajan dan membeli keperluannya,” imbuhnya.

3.Berdalih untuk bahan konsumsi pribadi

Perkosa Anak di Bawah Umur, Tukang Bakso Iming-imingi Uang Rp50 RibuIlustrasi pornografi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kepada polisi tersangka mengakui semua keterangan korban dan perbuatannya. Saat diamankan polisi pada 4 Juli 2022 lalu, polisi menyita barang bukti berupa baju korban dan handphone pelaku yang di dalamnya ada video tak senonoh tersebut. 

“Kalau kemarin kata tersangka dia rekam buat konsumsi pribadi saja,” katanya.

Tersangka NN pun akhirnya dijerat dengan Pasal 82 ayat ayat 1 Jo Pasal 76 E sub Pasal 81 ayat 2 Jo 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016, Perpu Nomor 1 tahun 2016 Perubahan ke dua atas Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Dokter Lois Dimakamkan di Pemakaman Kampung Satu di Tarakan

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya