Perkosa Remaja Laki-Laki 16 Tahun, Perempuan di Nunukan Ditangkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Nunukan, IDN Times - Seorang wanita, sebut saja Nuni (42), bukan nama sebenarnya, ditangkap polisi lantaran memperkosa remaja laki-laki berusia 16 tahun. Akibat dari tindakannya, korban mengalami depresi dan berujung dirawat di rumah sakit.
Kanit PPA Satreskrim Polres Nunukan Kalimantan Utara (Kaltara) Ipda Martha mengatakan, Nuni ditangkap setelah orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nunukan.
"Pelaku dilaporkan setelah korban yang sedang mengalami depresi berat bercerita, kalau dirinya depresi karena sudah disetubuhi pelaku. Orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian itu ke kami," terangnya, Kamis (26/5/2022).
1. Korban alami depresi
Terungkapnya kasus persetubuhan tersebut berawal ketika pihak sekolah menghubungi orangtua korban yang saat itu sedang bekerja di negara tetangga, Malaysia. Pihak sekolah memberitahukan jika kondisi korban sedang sakit dan sangat membutuhkan pendampingan.
"Ibu korban ini bekerja di Malaysia, dikabarkan pihak sekolah kalau korban di asramanya lagi sakit. Sebelum sakit itu korban memang banyak merenung seperti depresi," jelasnya.
Lanjut dia, ibu korban pun akhirnya kembali ke Indonesia dan menemui anaknya yang sedang sakit itu. Ibu korban juga mendapat informasi dari pihan sekolah
Baca Juga: Kompolnas Akui Terima Laporan Kasus Kematian Pengantar Udang Kaltara
2. Korban sempat cerita ke gurunya
Benar saja, ibu korban mendapati anaknya dalam kondisi yang tidak sehat dan sering merenung. Ibu korban mendapat informasi dari pihak sekolah, jika anaknya itu sedang dekat dengan seorang perempuan.
"Jadi korban sempat cerita ke gurunya. Akhirnya korban mau cerita ke ibunya dan diketahui korban disetubuhi," imbuhnya.
Ibu korban lantas tak terima dan melaporkan pelaku ke polisi. Saat itu juga pelaku pun dijemput petugas di rumahnya.
3. Pelaku bantah mantan PSK
Saat di kantor polisi, Nuni mengakui jika telah menyetubuhi korban. Dan hubungan seksual layaknya suami-istri bukan yang pertama kalinya. Rupanya pelaku yang seorang janda dan korban sudah berpacaran sejak Februari lalu. Keduanya berkenalan melalui media sosial Tiktok.
Sedangkan keduanya sudah melakukan hubungan seksual berkali-kali. Pelaku juga mengatakan mereka melakukan atas dasar suka sama suka.
"Pelaku mengakuinya, sempat membantah memberikan obat kuat kepada korban dan membatah bekas mantan PSK," ujar Martha.
Untuk menangani perkara ini, Unit PPA Satreskrim Polres Nunukan berkoordinasi dengan dokter spesialis anak, kulit dan kelamin serta spesialis ahli jiwa. Atas kejadian ini, pelaku dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak. Dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda sebesar Rp5 miliar rupiah
Baca Juga: Oknum Polisi "Kuat" di Tarakan Dibekuk Polda Kaltara