Petani Asal Kukar Diringkus Polisi saat Antar Sabu ke Balikpapan

Setengah tahun Polresta Balikpapan sita 3 Kg lebih sabu-sabu

Balikpapan, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis sabu seberat 2,1 kilogram bruto. Polisi mengamankan seorang pria berinisial AS (29), warga asal Prangat Selatan Kecamatan Marang Kayu, Kutai Kartanegara (Kukar).

Tersangka ditangkap pada, Senin (30/5/2022) dini hari, setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kawasan Jalan Soekarno Hatta, KM 05, Kelurahan Graha Indah Kecamatan Balikpapan Utara telah terjadi transaksi narkoba.

"Kemudian ditindaklanjuti dan didapati seorang pria yang menggunakan motor dengan nopol  KT 2581 BCV. Dan saat tas ranselnya digeledah ditemukan satu dus berisi dua bungkus plastik yang di dalamnya 2 kilogram sabu," jelas Kapolresta Balikpapan Komisaris Besar Polisi V Thirdy Hadmiarso, Rabu (1/6/2022).

1. Diupah Rp1 juta sekali pengantaran

Petani Asal Kukar Diringkus Polisi saat Antar Sabu ke Balikpapanilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku disuruh untuk mengantar barang haram tersebut dari seorang pria bernama Kasman. Yang saat ini berstatus daftar pencarian orang atau DPO.

Sementara selama bertugas sebagai kurir, AS sudah sembilan kali melakukan pengantaran sabu. Dengan upah yang didapat Rp1 juta sekali pengantaran. 

"Yang bersangkutan sudah beberapa kali mengantar, tapi baru ini dapat jumlah yang besar. Biasa dia mengantar satu sampai tiga ons saja," terang perwira berpangkat tiga melati di pundak tersebut.

Thirdy menambahkan, jika tersangka merupakan seorang petani dan baru pertama kali ditahan oleh polisi.

Baca Juga: Genap Setahun Pimpin Balikpapan, Ini Kebijakan Strategis Rahmad Mas'ud

2. Barang diambil di Samarinda

Petani Asal Kukar Diringkus Polisi saat Antar Sabu ke BalikpapanPolisi perlihatkan barang bukti sabu-sabu dan motor yang digunakan pelaku (IDN Times/Riani Rahayu)

Untuk pengantaran sabu kali ini, rupanya AS belum menerima upah pengantaran. Sedangkan barang itu sendiri, diketahui dibawa oleh tersangka dari Samarinda, yang rencananya akan diedarkan di Kota Minyak.

"Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan. Tersangka dan barang bukti pun akhirnya dibawa ke Mako Polresta Balikpapan," tuturnya. 

Sementara polisi masih terus melakukan pengembangan, dari mana asal barang tersebut. Jika dilihat dari sampulnya, sabu itu terbungkus plastik dengan gambar teh hijau merek Cina. 

3. Total narkotika yang diamankan polisi

Petani Asal Kukar Diringkus Polisi saat Antar Sabu ke Balikpapan2 kilogram sabu yang diamankan menjadi barang bukti terbesar dalam 6 bulan terakhir di Balikpapan (IDN Times/Riani Rahayu)

Atas tindakannya, tersangka AS pun dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Jika melihat perkembangan narkotika selama 6 bulan terakhir, 2 kilogram sabu ini menjadi barang bukti terbesar. Dengan kasus terbanyak ada di bulan Mei sebanyak 35 kasus. Termasuk dengan jumlah tersangka terbanyak, berjumlah 37 tersangka.

Untuk rincian lainnya, yaitu Januari sebanyak 20 kasus dan 26 tersangka, Februari 22 dan kasus 28 tersangka, Maret 18 kasus dan 20 tersangka, dan April 22 kasus 32 tersangka.

Sementara total keseluruhan masing-masing barang bukti yang diamankan, yakni ganja sebanyak 1.156,66 gram, sabu sebanyak 3.139,39 gram, ekstasi sebanyak 25 butir atau 10,58 gram, dan double L sebanyak 15.057 butir.

Baca Juga: Balikpapan MoU Pangan dengan Polewali Mandar untuk Sambut IKN 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya