Polisi Buru Pengirim Makanan Berisi Sabu ke Lapas Narkotika Samarinda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Aksi penyelundupan sabu-sabu ke dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda dalam sayur nangka kini dalam penyidikan pihak kepolisian. Sebelumnya, seorang pria berinisial MB warga Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) tertangkap basah hendak menyelundupkan sabu-sabu seberat 10 gram ke dalam lapas.
Dari hasil pengembangan, Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Ricky Ricardo mengungkapkan, rupanya barang haram yang dibawa oleh MB juga merupakan suruhan seseorang berinisial P.
"Jadi pelaku ini juga disuruh orang lain, di luar dari lapas untuk mengantar sabu-sabu ini ke narapidana di dalam lapas," bebernya, saat dihubungi, Sabtu (17/9/2022).
1. Pelaku dijanjikan uang
Lebih jauh, Ricky menuturkan, jika sebelum mengantar sabu-sabu tersebut, MB pernah mengantar makanan lain.
"Jadi dia sudah satu kali datang mengantarkan makanan, itu untuk memastikan keamanan saat hendak memasukkan sabu ke dalam lapas," terangnya.
Sementara itu, dari pengakuan pelaku MB kepada pihaknya, jika MB dijanjikan uang sebesar Rp5 juta sampai Rp10 juta jika sabu tersebut berhasil masuk ke dalam lapas.
"Untuk saat ini (kasus) masih kami dalami, kami juga melakukan pengejaran terhadap pelaku yang menyuruh MB ini," pungkasnya.
Baca Juga: Seorang Petani di Tanah Bumbu Diduga Perkosa Gadis Berusia 16 Tahun
2. Petugas lapas gagalkan penyelundupan sabu
Sebelumnya pada, Kamis (15/9/2022) sore petugas pemeriksaan Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda bagian barang titipan dan pendaftaran layanan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkoba jenis sabu-sabu ke dalam Lapas melalui sayur nangka.
Petugas mengamankan sembilan bungkus sabu-sabu, yang mana barang haram tersebut dibawa oleh pengunjung berinisial MB (26) yang bertempat tinggal di Balikpapan Timur yang terdaftar pada nomor antrean A-67 di aplikasi E-Trol yang ditujukan untuk narapidana inisial AW.
"Saat mengantar makanan, petugas curiga lantaran yang bersangkutan ini setelah memberikan makan ke petugas masih menyalakan mobilnya, seperti ingin cepat-cepat," jelas Kalapas Narkotika Samarinda Hidayat, Jumat (16/9/2022).
3. Sudah diserahkan ke pihak berwajib
Setelah ditimbang, barang haram itu diperkirakan seberat 10 gram bruto. Usai ditemukan, pihak Lapas kemudian berkoordinasi dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur.
Sinergi dan koordinasi juga dilakukan dengan pihak Kepolisian Resor Kota Samarinda melalui Kalapas dengan Kasat Narkoba untuk diproses lebih lanjut.
"Katanya buat Napi, dan sekarang yang bersangkutan kita sudah serahkan ke pihak berwajib untuk diproses," pungkasnya.
Baca Juga: KSOP Balikpapan Siapkan 10 Titik Distribusi Logistik Pembangunan IKN