Polisi Gagalkan Penyelundupan 2,1 Ton Kepiting dari Balikpapan

Indikasi akan diselundupkan ke luar negeri

Bulungan, IDN Times - Sebanyak 73 boks kepiting seberat 2,1 ton yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri berhasil digagalkan Polres Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) pada, Rabu (5/10/2022). Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial TL (27) asal Balikpapan yang bertugas sebagai sopir dan diminta untuk mengantarkan kepiting tersebut ke Bulungan.

TL ditangkap polisi di lokasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sabanar Lama, Bulungan. Saat itu polisi meminta TL memperlihatkan dokumen resmi pengiriman kepiting tersebut, tetapi pelaku tak bisa menunjukkannya.

"Jadi itu bisa disebut ilegal, sebelumnya kami terima laporan dari masyarakat akan ada penyelundupan," ujar Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona, saat dikonfirmasi Sabtu (8/10/2022).

1. Diminta antar dari Balikpapan ke Bulungan

Polisi Gagalkan Penyelundupan 2,1 Ton Kepiting dari Balikpapan73 boks kepiting ilegal gagal diselundupkan ke Bulungan (dok, istimewa)

Berdasarkan keterangan TL kepada polisi, dirinya diminta mengantarkan kepiting tersebut ke seseorang berinisial NS dan OC yang sudah menunggu di Bulungan. 

Saat ini kedua nama tersebut sedang dalam pengejaran oleh pihak kepolisian. Termasuk satu orang berinisial HR yang bertugas sebagai sopir speed boat yang akan mengantar kepiting itu ke luar negeri.

"Asal kepiting akan kami dalami, tetapi diminta oleh seseorang di Balikpapan untuk mengantar ke Bulungan. Untuk pelaku lainnya kini dalam pengejaran," jelasnya. 

Baca Juga: Tega! Seorang Pria di Kalteng Perkosa Perempuan Difabel

2. Kepiting kembali dilepasliarkan

Polisi Gagalkan Penyelundupan 2,1 Ton Kepiting dari Balikpapanilustrasi kepiting lemburi atau kepiting cangkang luna (instagram.com/kepiting_seafood_online)

Sementara itu, dari temuan polisi jika kepiting-kepiting tersebut belum laik kirim karena ukurannya yang kurang dari 12 cm. Hal itu mengacu pada aturan Permen KP Nomor 16 Tahun 2022.

Karena itu, atas pertimbangan bersama Polres Bulungan dan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) wilayah Kerja Bulungan pun melepas liarkan kembali kepiting tersebut di Muara Bulungan pada, Kamis (6/10/2022) kemarin.

"Ada beberapa kepiting yang sudah mati, jadi pelepas liaran harus segera dilakukan," jelasnya

3. Dijerat pasal kekarantinaan hewan

Polisi Gagalkan Penyelundupan 2,1 Ton Kepiting dari BalikpapanIlustrasi

Hingga kini polisi tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyeludupan kepiting ilegal ini. Untuk TL, polisi menjeratnya dengan Pasal 88 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

"Ancaman pidananya dua tahun penjara," pungkas Kapolres.

Baca Juga: PDIP Kaltim Tunggu SK Rekomendasi Risti Utami Jadi Wawali Balikpapan 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya