Polisi Sita Narkoba dan Senjata Api di Lokasi Tambang Ilegal Kotabaru

Senjata digunakan pekerja untuk antisipasi orang luar

Balikpapan, IDN Times - Satuan Reskrim Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) menemukan sejumlah senjata api (senpi) dan senjata tajam di lokasi tambang emas ilegal di Desa Buluh Kuning Kecamatan Sungai Durian. Lokasi tambang ilegal ini menjadi sorotan, pasca aktivitasnya menyebabkan longsor menewaskan 9 pekerja pada September lalu.

"Betul, kami amankan dua senapan angin dan tiga pucuk senjata api rakitan, dan tiga buah senjata tajam," ungkap Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil, saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (15/11/2022).

1. Digunakan untuk berjaga-jaga dari aktivitas orang luar

Polisi Sita Narkoba dan Senjata Api di Lokasi Tambang Ilegal KotabaruPexels.com/Pixabay

Dalam penyitaan senpi tersebut, polisi pun menemukan beberapa butir peluru kaliber 5,56 mm dan dua butir peluru kaliber 9 mm. Pengakuan para pekerja, Jalil menuturkan, senjata itu diduga digunakan oleh para pekerja tambang emas ilegal untuk mengusir aktivitas orang luar.

"Dimungkinkan seperti itu, karena aktivitasnya yang ilegal jadi digunakan untuk berjaga dari orang luar, seperti petugas," terangnya.

Baca Juga: Polisi Amankan Tiga Pemilik Tambang Emas Ilegal di Kotabaru

2. Tak ada pelaku diamankan

Polisi Sita Narkoba dan Senjata Api di Lokasi Tambang Ilegal KotabaruIlustrasi Pistol (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, semua barang berbahaya itu ditemukan polisi saat melakukan penertiban perobohan pondok pekerja sebanyak 507 unit yang dilakukan oleh petugas gabungan, terdiri kepolisian dan Satpol PP setempat. 

Meski begitu tak ada pelaku yang diamankan terkait kepemilikan senjata tersebut.

"Karena pada saat pengosongan itu sudah tidak ada orang atau pekerja yang di sana. Pastinya tidak mungkin juga mereka bisa membawa senjata turun karena seluruh petugas gabungan ada di bawah (pintu masuk lokasi tambang)," tuturnya.

3. Temukan sabu dan amankan empat tersangka

Polisi Sita Narkoba dan Senjata Api di Lokasi Tambang Ilegal KotabaruBarang bukti sabu diamankan dari empat pengedar yang sering menjual sabu ke pekerja tambang ilegal (dok. Istimewa)

Tak hanya senjata, polisi juga mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 2 ons atau 200 gram, beserta alat isap bong.

Dari temuan ini, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Mujahidin (42), Rizki Effendi (24), Agus Riyadi (34), dan Mira (30).

"Betul, saat ini sudah ditangani oleh Satresnarkoba, mereka pengedar yang menjual sabu ke pekerja di tambang," beber Jalil.

4. Kronologis penangkapan tiga pemilik tambang emas ilegal

Polisi Sita Narkoba dan Senjata Api di Lokasi Tambang Ilegal KotabaruIlustrasi tanah longsor (IDN Times/Sukma Shakti)

Diberitakan sebelumnya, peristiwa tanah longsor terjadi di lokasi tambang emas ilegal di Desa Buluh Kuning, Kecamatan Sungai Durian Kotabaru pada 26 September 2022 lalu.  Atas kejadian ini, sembilan orang dilaporkan meninggal, enam orang selamat, dan dua orang dinyatakan hilang. 

Tak lama setelah kejadian, polisi pun mengamankan tiga pemilik tambang emas ilegal, yakni Syamsir, Asmuni dan Asri di tiga kabupaten berbeda.

"Setelah ketiga pelaku kami amankan, baru kami lakukan penindakan di lokasi kejadian," pungkas Kasat Reskrim Polres Kotabaru itu. 

Baca Juga: Hari Ketiga Pencarian Korban Longsor di Kotabaru, Satu Orang Ditemukan

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya