Polisi Tangkap Pelaku Begal Bokong di Tanah Laut Kalsel

Korban sempat foto plat nomor kendaraan tersangka

Tanah Laut, IDN Times - Seorang pria berinisial IB di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi karena melakukan pelecehan terhadap seorang perempuan berusia 20 tahun.

Tersangka tiba-tiba saja meremas bokong korban berinisial HA saat bertemu di jalan.  Peristiwa itu terjadi pada, Kamis (4/8/2022) sekira pukul 13.00 Wita.

"Iya betul, kami lakukan penangkapan setelah korban mengadu ke kami," ujar Kapolsek Pelaihari Ipda May Felly, Sabtu (6/8/2022).

1. Korban sempat memotret nomor kendaraan tersangka

Polisi Tangkap Pelaku Begal Bokong di Tanah Laut KalselKendaraan yang digunakan tersangka saat beraksi (dok. Istimewa)

Kapolsek menjelaskan, saat itu korban diikuti oleh tersangka saat tengah mengendarai sepeda motor dan berboncengan dengan anaknya. Tiba-tiba tersangka memepet motor korban dan langsung mengarahkan tangannya ke bokong korban hingga meremasnya. 

"Beruntung korban sempat mengeluarkan handphone-nya dan menjepret nomor kendaraan pelaku," terangnya.

Baca Juga: Sedang Terapi Air Laut, Lansia di Balikpapan ini Tewas Terseret Ombak

2. Tersangka ditangkap di rumahnya

Polisi Tangkap Pelaku Begal Bokong di Tanah Laut KalselBarang bukti yang diamankan polisi (dok. Istimewa)

Dari hasil foto nomor kendaraan itu polisi pun segera melakukan identifikasi.  Tersangka sendiri diketahui sempat melarikan diri. 

Polisi akhirnya berhasil menangkapnya di kediamannya yang berada di Jalan Swasembada, Desa Jorong, Kabupaten Tala.

"Kami juga amankan sepeda motor yang dipakai pelaku saat beraksi," tuturnya. 

3. Mengaku baru sekali melakukan pelecehan

Polisi Tangkap Pelaku Begal Bokong di Tanah Laut KalselIlustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)

Sementara itu dari hasil interogasi, tersangka baru sekali melakukan aksi pelecehan tersebut. Korban yang melakukan pengaduan juga baru satu orang. 

"Ya, dia ngakunya sekali. Kalau alasannya, dia bilang karena terangsang melihat korban," ungkapnya. 

Atas perbuatnya tersangka MI pun ditahan di Polsek Pelaihari. Ia dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 6 UU Nomor 12 tahun 2022. Atas tindak pidana pencabulan dan atau tindak pidana kekerasan seksual.

Baca Juga: Ekonomi Kaltim Triwulan 2 Tumbuh 3,03 Persen

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya