Praktik Cashback Angkutan Jasa Penyeberangan Laut di PPU-Balikpapan

Setelah di Balikpapan, kini Penajam turut kedapatan..

Balikpapan, IDN Times - Penerapan praktik cashback di dermaga penyeberangan feri Balikpapan-Penajam Paser Utara (PPU) rupanya masih kerap terjadi. Bukan tanpa sebab, praktik ini beberapa waktu lalu sempat terungkap di Pelabuhan Kariangau Balikpapan dan saat ini sedang dalam proses persidangan di Kejaksaan Negeri Balikpapan.

Selama beberapa hari ini, IDN Times mencoba turun melakukan pemantauan di dua dermaga yang menghubungkan dua daerah ini, yakni di Dermaga Kariangau dan Dermaga PPU. Salah satu fakta yang didapatkan oleh IDN Times adalah, hingga Senin (11/10/2021) praktik cashback sudah tak ditemukan lagi di pelabuhan Balikpapan. Tetapi, justru sebaliknya di PPU.

1. Praktik cashback masih ada tetapi tak sebanyak dulu

Praktik Cashback Angkutan Jasa Penyeberangan Laut di PPU-Balikpapan(IDN Times/dok)

Dalam penelusuran ini, IDN Times menyempatkan diri untuk ikut menumpang dengan salah satu truk yang sedang mengantre dalam barisan truk di pelabuhan dan hendak ke Balikpapan. Kepada IDN Times, sopir truk bernama Ahmad,- nama samaran, mengatakan jika praktik cashback sebenarnya masih terjadi.

Hanya saja, sudah mulai menurun. Hal itu mulai dirasakan sejak terendus oleh Dishub Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Ia membeberkan, dirinya kerap menerima cashback, namun jika menggunakan jasa penyeberangan dari Penajam.

“Kalau truk punya saya tarif aslinya Rp431 ribu. Itu dapat cashback Rp80 ribu,” ujar Ahmad.

Baca Juga: Akses Jalan di Jembatan Pulau Balang Ditutup Warga Balikpapan

2. Penerima cashback sudah didata petugas

Praktik Cashback Angkutan Jasa Penyeberangan Laut di PPU-Balikpapan(IDN Times/dok)

Praktik cashback tersebut, kata Ahmad, memang tidak seramai dulu. Untuk sekarang, tak ubahnya seperti kucing-kucingan. Sebab, lanjutnya, tidak semua sopir truk juga yang mendapatkannya.

"Soalnya sudah didata sama petugas. Jadi tidak semua dapat (cashback)," tandas Ahmad.

Memasuki kapal, terpantau kabin kendaraan memang dipadati truk dengan tambahan satu unit mobil jenis Daihatsu Ayla. Ahmad sendiri memaklumi. Sebagaimana ada tawaran cashback, lebih lagi karena dikejar waktu, membuat para pengendara truk lantas sporadis memasuki antrean.

"Lumayan mas dapat cashback, buat uang rokok," sebutnya.

3. Beda pandangan tanggapi kasus praktik cashback

Praktik Cashback Angkutan Jasa Penyeberangan Laut di PPU-Balikpapan(IDN Times/dok)

Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltim-Kaltara dan Dinas Perhubungan (Dishub) bersepakat, tidak membenarkan praktik cashback diberikan ke pengguna layanan transportasi laut tersebut.

Meski begitu, sebelumnya, Kepala BPTD Wilayah XVII Kaltim-Kaltara, Avi Mukti Amin mengatakan, bahwa temuan praktik cashback tersebut nantinya, akan diserahkan wewenang pemberian sanksinya terhadap Dishub Kaltim.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah V, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Manaek SM Pasaribu, punya pandangan berbeda menyikapi kasus ini.

Menurutnya, tidak ada yang salah jika operator kapal ferry memberikan cashback kepada konsumen. Pasalnya, berdasarkan informasi yang diterima KPPU, cashback yang diberikan berkisaran Rp50 sampai Rp100 ribu. Jumlah tersebut masih dianggap wajar dan sesuai regulasi.

“Jadi, yang dimaksud jual rugi itu adalah usaha yang dijual sangat rugi sekali dan tujuannya menyingkirkan pesaing usaha,” tukas Manaek.

Baca Juga: Kasus Jasad Bayi di Tempat Sampah Balikpapan Masih Misteri

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya