Pratu K yang Bacok Seniornya dengan Mandau Terancam 10 Tahun Penjara

Kondisi korban sudah sadar dan membaik

Balikpapan, IDN Times - Prajurit Satu (Pratu) K masih menjalani penahanan di sel Pomdam VI Mulawarman. Oknum anggota Kompi B Yonzipur 17/AD Balikpapan Kalimantan Timur ini membacok seniornya, Kopral Dua (Kopda) A menggunakan parang mandau hingga luka parah. 

Atas peristiwa tersebut, Pangdam VI Mulawarman Mayor Jenderal TNI Tri Budi Utomo memerintahkan Danpomdam VI Mulawarman untuk memproses Pratu K dengan pasal 351 ayat (2) KUHP dan pasal 106 ayat (2) KUHPM.

"(Ancaman hukuman) maksimal 10 tahun penjara," ucap Kepala Penerangan Kodam VI Mulawarman Kolonel Inf Taufik Hanif kepada IDN Times, Senin (12/12/2022).

1. Kondisi korban membaik

Pratu K yang Bacok Seniornya dengan Mandau Terancam 10 Tahun PenjaraIlustrasi infus. (Unsplash.com/Marcelo Leal)

Sementara itu, Kopda A saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan. Karena mengalami luka cukup parah di beberapa tubuhnya akibat dari sabetan mandau. 

Namun dipastikan korban sudah mulai sadar dan membaik.

"Sudah mulai sehat, sudah sadar, cuman yaitu tangan, badan, kepalanya sobek," ungkap Komandan Deninteldam VI Mulawarman, Lefkol CPN Fransiskus Hendra Gunawan, saat dikonfirmasi terpisah.

Baca Juga: Oknum TNI di Balikpapan Membacok Senior dengan Parang Mandau

2. Kronologis sebelumnya

Pratu K yang Bacok Seniornya dengan Mandau Terancam 10 Tahun PenjaraIlustrasi Pembacokan (IDN Times/Mardya Shakti)

Diberitakan sebelumnya, Pratu K melakukan tindak penganiayaan terhadap seniornya yakni Kopda A dengan menggunakan senjata tajam jenis mandau. Pelaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena kadung kesal, korban tiba-tiba saja menendangnya sebanyak 4 kali dan menamparnya 2 kali.

Saat itu sebelum kejadian, para anggota TNI yang tergabung dalam bujangan Peleton 3 dikumpulkan para seniornya untuk mendapat masukan soal sikap, tepatnya pada tanggal 8 Desember 2022, sekitar pukul 21.00 Wita.

Namun Pratu K terlambat 10 menit dan mendapat hukuman cambuk dengan selang sebanyak 2 kali. Tak terima, Pratu K kemudian lari ke mesnya yang berada di samping masjid dan mengambil parang mandau yang ada di bawah tempat tidurnya.

3. Pelaku sempat terima tendangan dan tamparan

Pratu K yang Bacok Seniornya dengan Mandau Terancam 10 Tahun Penjarajberita.com

Pratu K yang marah mencari dua seniornya yang sempat melayangkan cambuk tadi. Sempat ditenangkan oleh seorang senior lainnya dan kembali ke mesnya, namun tiba-tiba Kopda A datang ke samping masjid dan melayangkan tendangan dan tamparan ke Pratu K.

Mandau Pratu K juga sempat diamankan di Provost.

Singkatnya, usai menerima perlakuan itu sekitar pukul 22.50 Wita, Pratu K mendatangi Provost dan mengambil mandau kembali mencari Kopda A. Saat pengejaran itulah Kopda A jatuh hingga akhirnya terkena bacokan dari mandau Pratu K.

Baca Juga: Pemuda Balikpapan Nekat Mencuri Motor Warga di Waru PPU

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya