Seorang Anak di Kutai Timur Diperkosa oleh Paman dan Ayah Kandungnya

Ibu korban tak percaya, beruntung bibinya melapor polisi

Kutim, IDN Times - Seorang anak di Kutai Timur menjadi korban pemerkosaan paman dan ayah kandungnya. Dia sudah tinggal bersama kedua orang itu sejak orang tuanya bercerai pada saat dirinya berada di bangku kelas 2 SD.

"Saat bersama pamannya, anak ini tak bisa berbuat banyak karena kerap menerima ancaman," ujar Wakapolres Kutim Kompol Damus Asa pada konferensi pers, Jumat (19/8/2022) kemarin. 

1. Ayah korban ikut tiduri putrinya

Seorang Anak di Kutai Timur Diperkosa oleh Paman dan Ayah Kandungnyagoogle

Selama ini, korban hanya pasrah menerima perbuatan bejat sang paman. Pada tahun 2020 lalu, dia kemudian tinggal bersama ayahnya. Korban juga menceritakan apa yang dilakukan oleh pamannya itu.

Ayah korban tak percaya dengan penuturan putrinya itu. Bukan itu saja, ayahnya juga ikut memperkosa korban.

"Tetapi justru ayah kandung korban malah ikut-ikutan meniduri putrinya sendiri," kata Damus.

Baca Juga: Ngaku-ngaku Jaksa Agung, Pria ini Ternyata Penipu

2. Tak ada yang mempercayai perkataan korban

Seorang Anak di Kutai Timur Diperkosa oleh Paman dan Ayah KandungnyaIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Pada kesempatan lainnya, korban kabur dan menemui ibu kandungnya. Hal yang sama ia lakukan, dengan mengadu kepada ibunya tentang perbuatan paman dan ayahnya.

"Karena tak mendapat kepercayaan di mana pun, korban akhirnya menemui bibinya. Dan bibinya ini lah yang melaporkan kejadian tersebut kepada kami," tambah Damus.

Mendapat laporan tersebut, pihak Kepolisian Polres Kutim pun bergegas menangkap para pelaku di rumahnya masing-masing. Dari hasil pendalaman, kedua tersangka itu mengaku nekat memperkosa anak itu karena terbawa nafsu.

"Keterangan dari kedua tersangka, yang paman ini mengaku dua kali melakukan tapi kami tak percaya karena sejak 2017. Sedangkan ayahnya sebanyak enam kali," bebernya.

3. Dijerat dengan pasal perlindungan anak

Seorang Anak di Kutai Timur Diperkosa oleh Paman dan Ayah KandungnyaIlustrasi

Korban terakhir kali disetubuhi oleh ayahnya pada 31 Juli 2022, sekira pukul 23.30 Wita. Hal itu dipastikan bertepatan saat ibu korban menanyakan kepada pelaku soal apa yang diadukan oleh korban Polisi pun mengamankan baju yang dikenakan korban untuk dijadikan barang bukti dalam kasus ini.

Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Polisi pun menjerat keduanya dengan Pasal 81 ayat 1, 2, 3 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHP. Dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga: 924 Gram Ganja Kering Berhasil Digagalkan Peredaran di Balikpapan 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya