Seorang Kakek di Berau Perkosa Dua Cucunya, Ada yang Sudah Melahirkan

Terungkap usai suami korban curiga dengan usia kandungannya

Berau, IDN Times - Seorang lansia berinisial SL (64) ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh suami dari cucunya atas dugaan kasus pemerkosaan. SL diduga menyetubuhi cucunya yang diketahui sudah melahirkan. 

Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah korban melahirkan dan membuat suaminya curiga.

"Pernikahan mereka ini baru 7 bulan, korban melahirkan pada 3 September 2022, suaminya tanya itu anak siapa akhirnya korban mengaku jika itu anak dari kakeknya," jelas Suradi, saat dikonfirmasi Sabtu (24/9/2022).

1. Terungkap saat suami korban bertanya kepada dokter

Seorang Kakek di Berau Perkosa Dua Cucunya, Ada yang Sudah Melahirkanilustrasi ibu hamil (pexels.com/Pixabay)

Lebih jauh, Suradi menerangkan, jika korban dan suaminya menikah pada Februari 2022. Saat itu korban tidak jujur jika dirinya sedang mengandung. 

"Baru terungkap saat si suaminya ini bertanya kepada dokter usia kandungan istrinya rupanya sudah 9 bulan, di situlah si suami korban baru menanyakan kejelasannya," bebernya.

Baca Juga: Tiga Perempuan di Kalsel Dikeroyok karena Persoalan Asmara

2. Adik korban juga dicabuli

Seorang Kakek di Berau Perkosa Dua Cucunya, Ada yang Sudah MelahirkanIlustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Selain korban, pelaku SL juga mencabuli adik korban yang masih berusia 14 tahun. Di mana, dari keterangan koban, adiknya ini menerima pencabulan dan pemerkosaan dari tersangka sejak tahun 2017 sampai Desember 2021.

"Sedangkan korban kedua itu dicabuli oleh pelaku lebih dari satu kali," ungkap Suradi lagi.

3. Pelaku tak mengakui mencabuli cucu keduanya

Seorang Kakek di Berau Perkosa Dua Cucunya, Ada yang Sudah MelahirkanIlustrasi, tersangka. Shutterstock

Atas laporan tersebut polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku SL dikediamannya.  Kepada polisi, SL mengakui telah memperkosa korban pertama.

"Tapi tak mengakui mencabuli korban kedua atau adik dari korban pertama," tuturnya.

Atas perbuatan SL, polisi menjeratnya dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar," tandasnya.

Baca Juga: Polresta Samarinda Amankan Tersangka Pengguna Narkoba

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya