Tarif PCR Turun, Polda Kaltim Pantau Implementasi di Lapangan

Tindak tegas jika ada yang bermain

Balikpapan, IDN Times - Penurunan tarif tes real time polymerase chain reaction (RT-PCR) yang mulanya berada di angka jutaan rupiah kini sudah berada di angka ratusan ribu rupiah. Regulasi terbaru, pemerintah kini menetapkan tarif tes PCR maksimal Rp275 ribu untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp300 ribu untuk wilayah luar Jawa-Bali. 

Sebelumnya, harga PCR yang ditetapkan cukup mahal sehingga Presiden Joko "Jokowi" Widodo memutuskan untuk menurunkan lagi harga PCR. Dengan diturunkannya tarif tes, artinya para penyedia layanan diminta untuk mengikuti aturan dan tak bermain.

Menanggapi hal ini, Polda Kalimantan Timur (Kaltim) pun turun tangan memantau penerapan tarif tes PCR yang ada di Benua Etam.

"Kami awasi secara intensif klinik-klinik yang mengelola PCR," ujar Kapolda Kaltim Inspektur Jenderal Pol Herry Rudolf Nahak melalui Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Pol Yusuf Sutejo, Rabu (3/11/2021).

1. Akan ditindak tegas

Tarif PCR Turun, Polda Kaltim Pantau Implementasi di LapanganKabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo (IDN Times/Riani Rahayu)

Yusuf mengingatkan, agar tak ada pengelola yang mengambil langkah untuk memainkan harga di atas standar yang sudah ditetapkan. Berlaku untuk semua daerah di Kaltim. Dirinya akan meminta pihaknya melakukan crosscheck secara berkala dan mengawasi secara ketat.

Dirinya memastikan, jika ada pengelola yang melanggar ketentuan tersebut, maka pihaknya akan menindak tegas secara hukum.

"Harus (tindak tegas). Wajib sesuai aturan," ucapnya .

Baca Juga: Dinsos Balikpapan Ajukan 1.127 Berkas Penerima Bantuan Rp10 Juta

2. Penetapan tarif berlaku hari ini

Tarif PCR Turun, Polda Kaltim Pantau Implementasi di LapanganIlustrasi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). (dok. Naraya Medical Centre)

Aturan penurunan tarif berlaku mulai hari ini dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan. Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir dalam konferensi pers daring, Rabu (27/10) mengatakan, evaluasi tarif dilakukan dengan memperhitungkan biaya pengambilan sampel, pemeriksaan tes PCR, jasa pelayanan SDM, harga reagen atau Bahan Habis Pakai (BHP), overhead, dan biaya lainnya.

Ia pun meminta seluruh fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas lainnya untuk mematuhi batas tarif tertinggi tersebut. Untuk itu, Dinas Kesehatan di daerah diharapkan dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap tarif tertinggi PCR tersebut.

"Evaluasi akan ditinjau ulang secara berkala, sesuai kebutuhan," ujar dia.

3. Arahan Kapolri

Tarif PCR Turun, Polda Kaltim Pantau Implementasi di LapanganIlustrasi uji swab PCR.IDN Times/GrabHealth

Sementara itu, mengenai pengawasan tarif ini juga sudah sering kali disampaikan oleh Polri. Dalam implementasinya, pengawasan ini sudah diteruskan ke pihak kepolisan daerah agar bisa turut memantau pergerakan harga tes usap tersebut. 

Kepolisian sebagai pengawas lapangan, juga meminta kepada masyarakat agar membantu melaporkan jika mengetahui adanya kenaikan tarif yang diberlakukan suatu klinik melampaui ketentuan sudah digariskan pemerintah. 

Baca Juga: Aktivitas THM Mulai Berjalan di Balikpapan, Malah Terjadi Tawuran

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya