Timbun 200 Liter Solar Subsidi, Dua Pria di Kutim Ditangkap 

Motif para pelaku ingin memperkaya diri sendiri

Kutim, IDN Times - Dua pria berinisial RPS (31) dan BS (41) diamankan Satuan Reskrim Polres Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

Keduanya ditangkap usai mengetap di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Kecamatan Rantau Pulung Kabupaten Kutim.

"Jadi RPS ini yang mengambil BBM kemudian oleh petugas kami diikuti saat dia akan menyerahkan BBM itu ke BS," ujar Wakapolres Kutim Komisaris Polisi Damus Asa.

1. Ingin jual solar dengan harga mahal

Timbun 200 Liter Solar Subsidi, Dua Pria di Kutim Ditangkap Polisi tunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku untuk selewengkan solar subsidi (dok. Istimewa)

Kepada polisi keduanya mengaku jika solar subsidi tersebut rencananya akan dijual kembali.

Memang keduanya sudah beraksi beberapa hari ini dengan motif ingin mencari keuntungan.

"Nantinya solar tersebut akan dijual dengan harga yang lebih mahal," bebernya.

Baca Juga: Polemik Pembangunan RSIA Balikpapan, Rp1,4 M, Bukan Ganti Rugi Lahan

2. Masyarakat diminta tak ragu laporkan penyalahgunaan BBM subsidi

Timbun 200 Liter Solar Subsidi, Dua Pria di Kutim Ditangkap Google Image

Dari tangan tersangka polisi pun menyita barang bukti berupa 200 liter BBM jenis solar, satu unit kendaraan mobil Toyota Hilux, satu unit truk, dan sebuah tandon.

Diketahui kendaraan truk yang digunakan untuk mengetap tersebut adalah milik RPS.

Atas perbuatan kedua tersangka, polisi menjerat mereka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp6 miliar," tutup Damus.

Sementara itu Polres Kutim turut mengingatkan agar masyarakat Kutim tak ragu melapor jika menemukan adanya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ke Polres atau Polsek terdekat. 

Baca Juga: 924 Gram Ganja Kering Berhasil Digagalkan Peredaran di Balikpapan 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya