Polemik Pembangunan RSIA Balikpapan, Rp1,4 M, Bukan Ganti Rugi Lahan

Dari 14 KK, Sebanyak lima KK sudah ambil uang santunan

Balikpapan, IDN Times - Rencana pembangunan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Sayang Ibu di Baru Ulu Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) sebenarnya sudah lama didengungkan. Waktu yang diberikan untuk pengosongan lahan pun sudah disampaikan sejak lama. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan Zulkifli menjelaskan, pembongkaran sebenarnya sudah diminta untuk dilakukan sejak 1993 silam. Belakangan, ada juga yang mempertanyakan dana yang dianggap warga sebagai dana ganti rugi. Padahal, dari pihak Pemerintah Kota Balikpapan menyebut itu sebagai dana kerohiman atau santunan untuk mereka yang terdampak. 

"Uang kerohiman pun sudah kita siapkan. Dan sebagian sudah mengambil dan membongkar sendiri bangunannya," terang Zulkifli, Senin (22/8/2022). 

1. Pemerintah sudah minta masyarakat kosongkan lahan sejak lama

Polemik Pembangunan RSIA Balikpapan, Rp1,4 M, Bukan Ganti Rugi LahanKepala Satpol PP Kota Balikpapan, Zulkifli (IDN Times/ Fatmawati)

Pemerintah Kota Balikpapan mengklaim sudah menjalankan aturan sesuai Permendagri Nomor 54 Tahun 2011. Yakni sudah dibuat surat sebanyak enam kali. Teguran sebanyak tiga kali, peringatan tiga kali, dilanjutkan surat penetapan waktu. 

"Dan ini (kemarin) sudah kedua kali. Juga sudah diberikan surat SP 1 sampai SP 3. Juga wali kota telah bersurat dua kali memohon masyarakat mengambil uang santunan dan segera mengosongkan lahan, sejak April," ungkapnya. 

Menurutnya sudah cukup waktu bagi masyarakat. Karenanya, Zulkifli keberatan jika sekarang ada pihak-pihak yang menyatakan pemerintah daerah arogan. "Sudah cukup lama kami menyampaikan. Di mana arogansi pemerintah?" sebutnya. 

Apabila masyarakat masih ingin pembuktian maka itu urusan di pengadilan. Yang terpenting Pemerintah Kota Balikpapan telah memiliki legalitas atas lahan yang berlokasi di RT 16, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat tersebut. "Milik pemerintah kota melalui penyerahan dari pemerintah provinsi," imbuhnya. 

Baca Juga: Balikpapan Antisipasi Penyebaran Kasus Cacar Monyet

2. Kepala Satpol PP minta ormas tak libatkan diri

Polemik Pembangunan RSIA Balikpapan, Rp1,4 M, Bukan Ganti Rugi LahanWarga akan melawan rencana eksekusi lahan pembangunan Rumah Sakit Ibu dan Anak di Balikpapan Barat, Jumat (19/8/2022). (IDN Times/Hilmansyah)

Zulkifli telah meminta meminta masyarakat segera mengosongkan maksimal pada 1 September nanti. Selain itu ia berharap tidak perlu ada tindakan yang tidak semestinya dari masyarakat. "Saya juga minta abang-abang dan adik-adik di ormas. Jangan ikut-ikutan. Karena ini legalitasnya jelas. Jangan seolah jadi masyarakat yang berpenghuni di situ," katanya. 

Nantinya, jika pun masyarakat bisa membuktikan kepemilikan lahan hingga inkracht, maka tak jadi masalah. "Satu hal yang saya sampaikan. Kalau nanti bisa dibuktikan (kepemilikan) masyarakat, pemerintah akan tunduk dan kami lakukan ganti rugi sesuai putusan," tegasnya.

Ia menyebut, tidak ada ruginya juga bagi masyarakat bila meninggalkan tempat tersebut, karena akan mempermudah mereka sendiri. "Jika kalah malah tidak berkepanjangan. Kalau menang tinggal minta ganti rugi. Jadi tidak ada ruginya masyarakat," ungkap Zulkifli. 

3. Uang santunan total Rp1,4 miliar, sudah dikeluarkan kurang lebih Rp300 juta untuk lima KK

Polemik Pembangunan RSIA Balikpapan, Rp1,4 M, Bukan Ganti Rugi LahanKonferensi Pers Pemkot Balikpapan mengenai status lahan yang akan dibangun RS Sayang Ibu (22/8/2022). (IDN Times/Fatmawati)

Sementara Kepala RSIA Sayang Ibu Retno Sitoresmi menambahkan, mengenai uang kerohiman yang dipertanyakan masyarakat. "Total sekitar 1,4 miliar yang disediakan Pemerintah Kota Balikpapan untuk memberikan santunan bagi masyarakat terdampak pembangunan RS Daerah Sayang Ibu," jelasnya. 

Dari hasil taksasi tim independen, ada 17 KK terdampak. Sampai saat ini yang sudah menerima sejumlah 5 KK. "Kalau tidak salah uang yang sudah dikeluarkan sekira Rp300an juta. Jadi masih tersisa Rp1,1 miliar. Itu dititipkan di Bank Persepsi atas nama Rumah Sakit Ibu dan Anak Sayang Ibu. Jadi misal masyarakat mau mengambil uang santunan bisa menghubungi kami di kantor manajemen rumah sakit," jelasnya. 

Sebanyak lima orang tersebut menerima pada Desember 2021 dan Januari 2022. Besaran santunan berdasarkan nilai taksasi kantor jasa penilai independen yang sudah ditunjuk.

"Jadi sesuai Peraturan Menteri ATR Nomor 6 Tahun 2018. Sudah ada ketentuannya. Tidak lagi menghitung luas tanahnya, jadi ada luas bangunan, material, tanam tumbuh, dan sebagainya. Jadi tiap orang tidak menerima nominal yang sama," katanya.

4. Wali kota sebut Sudah lama dilakukan penundaan, pengosongan lahan harus dilakukan

Polemik Pembangunan RSIA Balikpapan, Rp1,4 M, Bukan Ganti Rugi LahanRahmad Mas'ud, Wali Kota Balikpapan (IDN Times/Hilmansyah)

Sementara itu Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud menegaskan, pemerintah kota tidak ingin menzalimi masyarakat. Sebagai kepala daerah, ia hanya mempertahankan dan memperjuangkan hak daerah. 

"Secara legal lahan tersebut adalah milik Pemerintah Kota Balikpapan. Adapun pihak yang mengklaim aset tersebut, silakan. Tapi kan ini fasilitas yang akan kita bangun di atas tanah negara, tanah pemerintah kota. Nantinya peruntukannya juga untuk kepentingan umum, yakni rumah sakit," tuturnya. 

Ia meminta masyarakat untuk mendukung program pemerintah tersebut. Adapun hal dan lainnya, seperti yang disampaikan pengacara warga, ini mesti diluruskan. "Karena tidak mungkin semuanya disertifikatkan. Bagian belakang tersebut adalah tempat pasang surut air. Siapa pun tidak mungkin sertifikat bisa keluar," katanya. 

Sementara untuk penguasaan dan kepemilikan berada di bawah Pemerintah Kota Balikpapan. "Silakan saja digugat. Taman pengosongan nanti akan tetapi lakukan," ujarnya. 

Berkaitan dengan komentar DPRD yang meminta untuk dilakukan penundaan, wali kota menyatakan selama ini penundaan sudah dilakukan. "Kan ini sudah lama. Karena ini kita mau baik. Ini untuk masyarakat di sana," katanya.

5. Anggap uang santunan sebagai ganti rugi

Polemik Pembangunan RSIA Balikpapan, Rp1,4 M, Bukan Ganti Rugi LahanWarga akan melawan rencana eksekusi lahan pembangunan Rumah Sakit Ibu dan Anak di Balikpapan Barat, Jumat (19/8/2022). (IDN Times/Hilmansyah)

Sebelumnya, perwakilan dari penggugat, Kandar mengatakan, pemerintah sudah melakukan pembayaran ganti rugi terhadap sejumlah warga. Mereka mendapat uang ganti rugi dengan nominal bervariasi, antara Rp36 juta hingga Rp86 juta.

“Padahal warga ini bukan pemilik tanah, mereka ini hanya diberi izin menempati oleh klien kami,” terang Kandar.

Selain itu, Kandar menilai pemberian ganti rugi itu cukup janggal. Jika berkaca dari kasus-kasus sebelumnya, seperti Cemara Rindang, Taman Bekapai, dan Pelabuhan Somber, ganti rugi baru bisa diberikan saat sudah memiliki kekuatan hukum yang sah.

“Ini kan belum. Kenapa kok tiba-tiba sudah diberi ganti rugi? Malahan kami disuruh kosongkan. Kami akan melawan,” katanya.

Baca Juga: Rumah di Kawasan Pertamina Terbakar, Warga Dilarikan ke Rumah Sakit

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya